KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Rokok elektrik atau biasa dikenal vape tidak lagi dilihat persoalan konsumsi nikotin. Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan cairan vape yang mengandung zat psikoaktif, termasuk etomidate, kanabinoid sintetis, dan metamfetamina.
Temuan ini mendorong BNN mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur. Kepala BNN Kaltim, Brigjen Pol Rudy Mulyanto, mengangkat persoalan tersebut dalam materi Focus Group Discussion bertajuk “Tata Kelola dan Sikap BNN terhadap Peredaran Rokok Elektrik/Vape, Selasa (13/10).
Dalam paparannya, BNN mengusulkan pelarangan total peredaran dan penggunaan vape di Indonesia. Usulan tersebut didorong oleh temuan penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media konsumsi zat psikoaktif, yakni zat yang dapat memengaruhi kerja otak, suasana hati, kesadaran, dan perilaku.
BNN menilai persoalan vape tidak lagi sebatas tren gaya hidup. Perkembangan modus peredaran narkotika melalui cairan vape menghadirkan tantangan baru bagi pengawasan dan penegakan hukum.
Baca Juga: Polda Kaltim Dukung Pemprov Larang Vape, Minta Pedagang Tetap Dilibatkan
“Liquid vape semakin banyak dimanfaatkan sebagai media peredaran gelap narkotika dan zat psikoaktif,” ucap Rudy. Salah satu temuan yang mengemuka adalah hasil pengujian laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Dari jumlah tersebut, 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung metamfetamina, dan 23 sampel mengandung etomidate.
Kanabinoid sintetis merupakan senyawa buatan yang dirancang untuk memengaruhi reseptor dalam otak seperti THC, yaitu zat utama dalam ganja yang menimbulkan efek psikoaktif. Efeknya dapat berbeda-beda dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius.
Metamfetamina atau sabu merupakan zat stimulan yang mempercepat aktivitas sistem saraf pusat. Penyalahgunaannya dapat memicu peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, gangguan tidur, kecemasan, hingga ketergantungan.
Sementara itu, etomidate merupakan obat anestesi atau pembiusan yang digunakan dalam tindakan medis untuk membantu pasien kehilangan kesadaran dalam waktu singkat. Penggunaan di luar pengawasan tenaga medis dapat berbahaya, terutama karena zat ini dapat menekan produksi hormon kortisol, yakni hormon yang membantu tubuh merespons stres dan mempertahankan fungsi penting tubuh.
Baca Juga: Waspada Modus Sabu Cair, Kaltim Ancang-Ancang Larang Penjualan Vape
Dalam pemaparannya, BNN menyebut etomidate telah dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Ketentuan dan penggolongan zat tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipastikan berdasarkan regulasi resmi sebelum diterbitkan.
Dari 341 sampel yang diuji, terdapat 35 sampel yang tercatat mengandung ketiga jenis zat tersebut. Temuan ini tidak berarti seluruh vape mengandung narkotika, tetapi menunjukkan adanya penyalahgunaan cairan rokok elektrik sebagai media penghantaran zat berbahaya.
“Data laboratorium tidak menunjukkan seluruh vape mengandung narkotika, tetapi membuktikan bahwa perangkat vape telah digunakan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika,” jelas Rudy.
BNN juga menjelaskan istilah new psychoactive substances (NPS), yakni zat psikoaktif baru yang dapat dirancang untuk meniru efek narkotika yang telah dikenal. Kelompok zat ini menjadi tantangan bagi pengawasan karena jenis dan komposisinya dapat berkembang.
Dalam paparan yang sama, BNN mencatat lima kasus pengungkapan narkotika melalui media vape sepanjang 2025. Total barang bukti yang dicantumkan mencapai 3.137 mililiter cairan narkotika dan sekitar 2.349 kartrid.
Baca Juga: Hampir Separuh dari 198 Perumahan di Balikpapan Terlantar, Baru 30 Pengembang Serahkan Fasum-Fasos
Kartrid merupakan wadah kecil berisi cairan yang dipasang pada perangkat vape untuk dipanaskan dan menghasilkan aerosol yang dihirup pengguna. Sementara pada 2026, BNN mencatat barang bukti berupa 8.276,15 mililiter cairan etomidate dan 3.485 kartrid vape.
BNN juga memetakan keterkaitan modus tersebut dengan jaringan lintas negara. Rantai peredaran dapat melibatkan pemasok bahan, pengiriman kartrid kosong, peracikan cairan, hingga distribusi produk yang telah diisi.
Usul Larangan Total Vape
Atas berbagai persoalan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik di Indonesia. BNN menilai langkah itu diperlukan untuk mempersempit peluang pemanfaatan perangkat vape sebagai media peredaran dan konsumsi narkotika. “Larangan total vape adalah langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi masyarakat Indonesia,” kuncinya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki