KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Partai Demokrat mendesak agar polemik mengenai aturan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditelusuri hingga ke akar masalahnya. Langkah ini dinilai penting untuk menjernihkan sorotan publik sekaligus menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola aturan pemilu harus menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Bendung Alih Fungsi Sawah di Babulu, Distan PPU Terbitkan Imbauan hingga Usulkan Raperbup LP2B
“Tentu semua persoalan yang menjadi sorotan publik harus dicari akar masalahnya, agar ke depan menjadi perbaikan dan tidak terjadi kembali,” kata pria yang akrab disapa Kang Hero tersebut saat dihubungi wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (14/10).
Sorotan publik ini tertuju pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ketentuan tersebut menjadi kontroversi lantaran muncul dugaan tidak pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Rudal Balistik Houthi Hantam Kantor Saudi Aramco di Dhahran, Kebakaran Terjadi di Gedung Perkantoran
Kritik tajam turut dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud Md. Ia menuding ada oknum di internal KPU yang sengaja menyelundupkan pasal tersebut tanpa melalui prosedur pembahasan bersama DPR.
“Ini oknum KPU yang menyelundupkan pasal ini. Pasal 18 ayat (3) itu tiba-tiba muncul dan kata DPR tidak pernah dibahas selama lima jam sidang,” kata Mahfud melalui siaran di kanal YouTube pribadinya, Senin (12/10).
Baca Juga: Menpora Soroti Dualisme Tiga Cabor, Atlet Jangan Jadi Korban
Selain itu, Mahfud menyoroti pembatasan akses bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat hendak melakukan verifikasi dokumen ijazah para calon. Atas dugaan pelanggaran hukum tersebut, ia meminta pihak-pihak yang terlibat dibawa ke jalur peradilan.
Sebaliknya, pandangan berbeda disampaikan mantan Ketua KPU, Agus Mellaz, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan publikasi resmi MK, Agus menyatakan bahwa perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui prosedur kelembagaan yang sah dan tidak dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu.
Baca Juga: Hujan Belum Hilangkan Kabut Asap Balikpapan, Ini Penyebabnya
Di sisi lain, dorongan agar DPR menggunakan hak angket guna menelusuri kejanggalan ini mulai mengemuka. Peneliti Charta Politika Indonesia, Ardha Ranadireksa, menilai penggunaan hak angket relevan untuk memberikan kejelasan informasi kepada publik. Menurutnya, putusan MK yang tidak menerima tuntutan diskualifikasi karena masalah kedudukan hukum pemohon tidak lantas menutup ruang pengawasan DPR.
“Hal tersebut mengindikasikan secara jelas bahwa perkara status Gibran memang harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki wewenang, yaitu DPR melalui hak angket. Setidaknya melalui proses ini, publik mendapat gambaran yang jelas,” jelas Ardha.
Baca Juga: Nyeri Siku Tak Mereda, Leo/Daniel Tinggalkan Denmark Open
Kendati demikian, kepastian guliran hak angket di Senayan masih harus menanti berahirnya masa istirahat sidang parlemen. Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa parlemen belum bisa mengambil keputusan dalam waktu dekat.
“Kalau DPR memutuskan menggunakan hak angket, (saat ini) DPR masih dalam masa reses,” ungkap Andreas.(*)
Editor : Thomas Priyandoko