KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dua kali mediasi tak menghasilkan kesepakatan. DPRD Kaltim memilih menyudahi jadi penengah dalam kasus dugaan kelalaian medis di Cath Lab RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda. Dewan mempersilakan keluarga pasien dan dokter berinisial MF menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan sikap itu seusai rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan RSUD AWS dan keluarga pasien Ediyanto Wong, Rabu, 14 Oktober 2026. Persoalan yang jadi pengganjal tetap sama, soal kompensasi atas dugaan tertinggalnya kawat pemandu di tubuh pasien setelah menjalani tindakan medis pada Februari 2026.
“Kami sudah mencoba menengahi, tapi tak mencapai titik temu terkait masalah kompensasi yang dituntut keluarga pasien,” kata Andi Satya. DPRD, kata dia, menghormati langkah keluarga pasien yang telah melaporkan dokter MF ke aparat penegak hukum. Karena upaya mediasi tak membuahkan hasil, dewan tak akan melanjutkan perannya sebagai penengah. “Jadi, kami cukup sampai di sini saja dan mempersilakan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Baca Juga: Keluarga Pasien Tagih Janji Dokter MF, Tuntutan Rp 5 Miliar Kasus Cath Lab RSUD AWS Belum Tuntas
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa langkah mediasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan dewan.
Sejak awal, DPRD berupaya mendorong penyelesaian di luar pengadilan atau nonlitigasi. Pertimbangannya, perkara ini bukan hanya menyangkut hubungan antara pasien dan dokter, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di rumah sakit daerah.
“Jika perkara ini bergulir ke ranah hukum, dampaknya bisa luas. Mulai dari beban psikologis tenaga medis hingga memicu krisis kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di rumah sakit daerah,” terang Darlis.
Persoalan kompensasi itu, dijelaskan Darlis, bermula dari kesepakatan antara keluarga pasien dan dokter MF pada 29 Juni 2026. Dalam kesepakatan itu, dokter MF disebut bersedia memberikan kompensasi Rp5 miliar secara langsung, dengan tenggat pembayaran paling lambat satu bulan kemudian, yakni 29 Juli 2026.
Baca Juga: Kasus Cath Lab RSUD AWS, Ketua MDP: Pidana Dokter Wajib Rekomendasi Majelis Disiplin
Namun, kesepakatan tersebut tak berjalan sesuai rencana. Di tengah perjalanan, dokter MF mengaku tak sanggup membayar seluruh kompensasi sekaligus. Dan meminta agar pembayaran awal Rp2 miliar dengan jaminan aset, sementara sisanya dibayarkan secara bertahap.
Keluarga pasien keberatan dengan skema tersebut. Mereka juga menghadapi tekanan keuangan karena harus membiayai perawatan lanjutan pasien di Singapura. Tenggat pembayaran yang terlewati, ditambah biaya pengobatan yang terus membengkak, membuat keluarga kemudian menaikkan tuntutan kompensasi menjadi Rp6,5 miliar.
Dalam RDP pertama di DPRD Kaltim pada 29 September 2026, keluarga pasien sebenarnya bersedia kembali pada nilai kompensasi Rp5 miliar. Syaratnya, dokter MF membayar seluruhnya sekaligus, bukan dengan cara mencicil.
Baca Juga: Sorotan Kasus Cath Lab RSUD AWS, Dewas Minta Publik Tak Asal Vonis Malapraktik Pasien Cuci Darah
Namun, pertemuan lanjutan pada 14 Oktober 2026 kembali gagal mempertemukan kedua pihak. Darlis menegaskan, DPRD telah memberi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan dan mencari jalan keluar. Upaya itu, menurut dia, merupakan bentuk ikhtiar dewan agar sengketa tidak harus berakhir di pengadilan.
Kini, keputusan berada di tangan para pihak dan proses hukum yang berjalan. “Kendati belum ada titik temu hingga kini, DPRD sudah berupaya memfasilitasi untuk mendudukkan bersama dan mendengar keterangan dari masing-masing pihak. Jika akhirnya bergulir ke ranah hukum, ya silakan saja. Kita hormati bersama,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki