KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Manajemen RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menegaskan pintu penyelesaian sengketa medis pascatindakan cath lab belum sepenuhnya tertutup. Kasus yang menimpa dokter spesialis jantung berinisal MF di rumah sakit pelat merah itu masih membuka ruang penyelesaian di luar jalur pengadilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD AWS Samarinda, Ahmad Jais, menegaskan jika rumah sakit menghormati langkah yang ditempuh keluarga pasien, termasuk jika persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum. “Pada prinsipnya tentu pihak rumah sakit menghormati dan menghargai proses yang sedang ataupun yang akan berjalan ke depan,” ujar Jais usai rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pengaduan hingga upaya hukum merupakan hak pihak yang merasa dirugikan. Namun, hak untuk memberikan klarifikasi juga dimiliki pihak yang diadukan dalam kasus ini, dr MF. “Tentu juga menjadi hak konstitusi bagi pihak yang diadukan untuk melakukan klarifikasi. Dan kita menghormati proses itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Mediasi Buntu, DPRD Kaltim Persilakan Kasus Dugaan Kelalaian Medis RSUD AWS ke Jalur Hukum
Namun, penghormatan terhadap proses hukum belum menyelesaikan tuntutan keluarga pasien. Dalam RDP, sengketa yang melibatkan dokter berinisial MF itu masih menyisakan persoalan mengenai pemenuhan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Jais menyebut peluang penyelesaian di luar pengadilan masih terbuka. Manajemen RSUD AWS, lanjut dia, akan meneruskan komunikasi dengan dokter MF agar penyelesaian persoalan tetap diupayakan.
“Tadi juga sudah disampaikan di RDP bahwa masih ada ruang nonlitigasi, juga mediasi dalam rangka penyelesaian persoalan ini. Jadi masih tetap akan kami komunikasikan dengan dokter MF,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki