KPK Siapkan Langkah Tegas Jika Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua

Ari Arief • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:13 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.(Dok)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.(Dok)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi hari ini, Kamis (15/10/2026). Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang setelah Nusron absen pada panggilan pertama, 7 Oktober lalu, dengan alasan menghadiri agenda internal kementerian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Nusron bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan guna membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Asap Karhutla, Disdikpora PPU Wajibkan TK/PAUD PJJ, Beri Wewenang Sekolah Alihkan Pembelajaran

"Masalah substansi, materi pemeriksaan, dan keterangan yang dibutuhkan itu prosesnya nanti berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir," tegas Setyo saat ditemui di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo juga menagih janji dan komitmen Nusron yang sebelumnya menyatakan siap mendukung penuh proses penegakan hukum di KPK. Hingga Rabu (14/10/2026) sore, penyidik mencatat belum menerima konfirmasi atau pemberitahuan terkait potensi ketidakhadiran Menteri ATR tersebut.

Baca Juga: Suroso Isnandar Resmi Jadi Dirut PLN Gantikan Darmawan Prasodjo, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Ketika dikonfirmasi mengenai langkah yang akan diambil jika Nusron kembali mangkir, Setyo menegaskan pihak penyidik sudah menyiapkan langkah penanganan sesuai prosedur penegakan hukum.

"Ya, nanti tentu ada mekanisme atau strategi yang dilakukan oleh penyidik," ujar Setyo.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel, 2 Orang Tewas dan 11 Luka-luka

Senada dengan pimpinannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini Nusron bakal kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

"Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," pungkas Budi.

Baca Juga: 54 Warga Kedang Ipil Kukar Kelola Lahan 300 Hektare Tanpa Kepastian Hukum, DPRD Desak Penyelesaian

Untuk diketahui, penyidikan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 14 September 2026 lalu. Sehari berselang, lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang tersangka, yakni Lampri, I Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir—Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry—ditengarai penyidik sebagai orang kepercayaan Nusron.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
nusron mangkir kpk