KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut memutus bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum di luar tugas kemiliteran harus diadili di peradilan umum.
"Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (15/10).
Baca Juga: Mulai 2027, Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg Jadi Pengganti LPG 3 Kg
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer sebelumnya tidak membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Selama ini, aturan tersebut hanya menitikberatkan status pelaku sebagai anggota TNI, bukan pada jenis perbuatan yang dilakukan.
MK membagi tindak pidana menjadi dua kategori. Tindak pidana militer yang berkaitan dengan kewajiban kedinasan, struktur komando, dan disiplin tetap menjadi kewenangan peradilan militer. Namun, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI wajib ditangani oleh peradilan umum.
Baca Juga: Lecehkan Al-Qur'an demi Medsos, Pria di Bondowoso Ditangkap Polisi
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa diadilinya tindak pidana umum di peradilan umum penting untuk menjamin peradilan yang adil (fair trial), independensi, serta mencegah risiko impunitas akibat asas kesatuan komando.
"Dalam keadaan damai, ketika peradilan umum dapat menjalankan fungsi yudisialnya, semakin sulit mempertahankan perkara pidana umum di peradilan militer hanya karena status pelakunya," ujar Enny.
Baca Juga: Operasi Sarang Narkoba Polres PPU Sita 30 Paket Sabu dari Tangan Sopir
Atas putusan ini, MK meminta pembentuk undang-undang segera melakukan penataan ulang UU Peradilan Militer secara menyeluruh. Revisi tersebut mencakup klasifikasi tindak pidana, batas kewenangan antarperadilan, hingga integrasi penuh administrasi dan pembinaan personel peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.(*)
Editor : Thomas Priyandoko