KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Persoalan izin tambang PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup kembali mengemuka di ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, 14 Oktober 2026. Dua saksi yang dihadirkan jaksa justru mengungkap, konsesi perusahaan itu bersinggungan dengan kawasan hutan produksi.
Temuan tersebut bahkan muncul saat pemeriksaan administrasi perizinan pada 2009–2010.vMeski begitu, aktivitas produksi tambang baru bisa berjalan setelah perusahaan mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian.
“Saat pemeriksaan administrasi di tim terpadu diingatkan kalau IUP JMB Grup masuk kawasan hutan,” ungkap Yudiartha saat menjawab pertanyaan jaksa. Yudiartha merupakan Kepala Seksi Penataan Hutan Dinas Kehutanan Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2009–2012. Diterangkannya, tim terpadu yang dibentuk bupati saat itu bertugas memeriksa kelengkapan administrasi permohonan izin tambang. Pemeriksaan dilakukan menyusul perubahan rezim perizinan dari Kuasa Pertambangan (KP) jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca Juga: Cara Daftar Ulang Bansos di Balikpapan, Warga Bisa Minta Bantuan RT, Kelurahan hingga Kecamatan
Pada 2009–2010, JMB mengajukan perubahan status izin dari KP menjadi IUP. Perusahaan itu juga mengurus verifikasi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan untuk membuka area baru di wilayah konsesinya.
Dalam proses tersebut, Dinas Kehutanan menyoroti dokumen PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), perusahaan yang terafiliasi dengan JMB. Konsesi ABE diketahui lebih dahulu bersinggungan dengan kawasan hutan. Temuan itu kemudian menjadi perhatian Dinas Kehutanan dalam memberikan rekomendasi kepada tim terpadu.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan konsesi JMB juga mencakup kawasan hutan. Dinas Kehutanan pun merekomendasikan agar perusahaan mengurus IPPKH sebelum proses administrasi dinyatakan tuntas. “Makanya direkomendasikan agar JMB mengurus IPPKH itu dulu sebelum tim menyatakan pemeriksaan klir,” terangnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Tambang JMB Grup: Eks Kadis Kaltim & Warga Transmigrasi Buta Detail HPL 01 Separi
Yudiartha mengaku tak ingat persis luas konsesi yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Namun, seingatnya, wilayah JMB maupun ABE yang terdampak masing-masing sekitar 500 hektare.
ABE disebut telah mengantongi IPPKH sejak 2008. Sementara JMB baru memperoleh izin tersebut sekitar 2011. “Seingat saya, JMB maupun ABE itu luasan yang bersinggungan sama-sama sekitar 500 hektare. Untuk ABE sudah ada IPPKH sejak 2008. Sementara JMB baru memiliki sekitar 2011,” katanya.
Selain Yudiartha, jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Kejati Kaltim dan Kejari Tenggarong menghadirkan Yani Wardana, aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Kabupaten Kukar pada periode yang sama. Yani mengaku kerap membantu menyiapkan dokumen yang dibahas dalam rapat tim terpadu, termasuk berkas permohonan JMB.
“Saat rapat tim terpadu soal permohonan JMB, saya juga yang bantu urus,” ujarnya. Yani mengaku mengetahui izin tersebut sudah dimohonkan JMB sebelum tim terpadu memberikan persetujuan. Menurut dia, persetujuan itu kemudian diteruskan kepada bupati untuk penerbitan pembaruan izin.
“Setahu saya sudah ada, makanya disetujui dan diteruskan ke Bupati untuk diterbitkan pembaruan izinnya,” katanya. Adanya kawasan hutan menambah panjang persoalan tumpang tindih kawasan di perkara ini. Karena sebelumnya sudah terungkap jika konsesi JMB Grup juga berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Ketika ditanya mengenai HPL tersebut, kedua saksi mengaku baru mengetahuinya pada 2011, setelah muncul surat teguran dari Kementerian Transmigrasi kepada JMB Grup.
Keduanya mengaku selama proses administrasi perizinan, mereka memahami wilayah konsesi JMB Grup berada di areal penggunaan lain (APL), yakni wilayah di luar kawasan hutan negara, bukan di atas lahan berstatus HPL. “Saya malah tahunya konsesi JMB Grup itu masuk APL, wilayah di luar kawasan hutan negara. Bukan HPL,” ungkap keduanya di penghujung sidang. (riz)
Editor : Muhammad Rizki