Mangkir Lagi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Jemput Paksa oleh KPK

Ari Arief • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:24 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.(Dok)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.(Dok)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/10/2026). Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi, mengonfirmasi bahwa hingga akhir jam kerja, pihaknya belum menerima alasan konfirmasi atas ketidakhadiran Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Hetifah Desak Kepala BNPB Baru Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana, Perkuat Penanganan Karhutla

"Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Budi menambahkan bahwa penyidik kini tengah mempertimbangkan langkah jemput paksa untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif. Kendati demikian, KPK masih berharap Nusron kooperatif mengingat posisinya sebagai pejabat publik.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat tentang Kabut Asap: Hak Menghirup Udara Bersih Tanpa Polusi yang Mengancam

"Ini (jemput paksa) masih dalam proses pertimbangan oleh penyidik. Kami meyakini sebagai warga negara yang baik dan pejabat publik, tentu menjadi kewajiban untuk patuh terhadap proses hukum," ujar Budi.

Pada panggilan pertama pekan lalu, Nusron absen dengan alasan menghadiri agenda internal di kementeriannya.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Fahlevi.

Baca Juga: Persiba Balikpapan vs Kendal Tornado FC Malam Ini, Beruang Madu Hadapi Ujian Berat Tanpa Sudirman

Empat tersangka lainnya disinyalir merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd A. Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Dua di antara tersangka tersebut diduga bertindak sebagai pengepul uang terkait pengurusan pertanahan.

Sejauh ini, KPK telah menyita barang bukti uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan kotak penyimpanan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
nusron mangkir paksa kpk