KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penerbitan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Langkah ini diusulkan lantaran vape berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika cair yang sulit dideteksi.
Kapolri mengungkapkan, jaringan narkotika internasional kini menyamarkan sabu dan ekstrak ganja cair ke dalam vape beraroma buah. Kondisi tersebut dinilai membahayakan masyarakat dan menyulitkan petugas di lapangan.
Baca Juga: Kapolres PPU Imbau Jamaah Masjid Asy Syurtoh Jaga Kerukunan dan Waspadai Hoaks
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," ujar Suyudi, dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (17/10/2026).
Suyudi menilai maraknya penyelundupan narkotika cair ini sebagai bentuk proxy war yang dirancang untuk merusak masa depan bangsa. Ia mengapresiasi MUI Jawa Timur yang telah melarang vape dan berharap MUI Pusat mengambil langkah serupa, seraya mengonfirmasi bahwa usulan pelarangan ini telah mendapat respons positif dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Aksi Humanis Kapolres PPU, Turun ke Jalan Pungut Sampah dan Menyapa Petugas Kebersihan
Merespons usulan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti permintaan Kapolri melalui pembahasan yang mendalam dan komprehensif.
"Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," tegas Niam.(*)
Editor : Thomas Priyandoko