KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Analis politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, memperingatkan adanya potensi gejolak sosial apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap bertahan di jabatannya di tengah polemik persyaratan pendidikan yang kembali mencuat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Peringatan tersebut disampaikan Selamat Ginting dalam dialog di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 14 Oktober 2026. Ia menilai polemik persyaratan pendidikan Gibran pascaputusan MK berpotensi memicu tekanan massa.
Baca Juga: KPK Ungkap Bupati Klaten Terima Suap Rp1,9 Miliar demi Lunasi Utang Pilkada
"Saya khawatir keluarga Solo 'di-Nepalkan' jika tidak mundur," kata Selamat Ginting.
Istilah tersebut merujuk pada gelombang demonstrasi rakyat di Nepal yang mengguncang pemerintahan hingga mendorong pergantian kepemimpinan. Dalam konteks dinamika politik nasional saat ini, istilah itu digunakan untuk menggambarkan risiko tingginya tekanan massa terhadap kekuasaan politik.
Baca Juga: Skandal Korupsi BNPB, Dana Bencana Rp 148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham, KPK Tahan 5 Tersangka
Pernyataan Selamat Ginting tersebut kemudian kembali beredar luas dan viral melalui unggahan video di akun TikTok @nuteni_serat_diri. Pengunggah video turut mengembangkan narasi dengan mengemukakan analogi "gravitasi kekuasaan" serta menyoroti faktor dugaan korupsi, ketidakadilan, dan aspirasi masyarakat. Selain itu, pengunggah menyerukan agar DPR merespons dinamika ini melalui mekanisme pengawasan seperti hak angket.
Sebagaimana diketahui, MK membacakan putusan terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyoroti tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan tingkat SMA atau sederajat.
Baca Juga: Ancam Generasi Muda via Narkotika Cair, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape
Meski demikian, putusan MK tersebut tidak serta-merta menyatakan adanya pemalsuan dokumen, lantaran pembuktian dugaan pelanggaran hukum berada di bawah kewenangan lembaga peradilan yang berwenang.
Hingga saat ini, skenario gejolak politik sebagaimana dikhawatirkan Selamat Ginting masih berupa analisis dan dinamika wacana politik yang mewarnai perdebatan publik.(*)
Editor : Thomas Priyandoko