KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kejaksaan Agung menangkap Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden (AL), di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan penyidik setelah petinggi emiten bersandi INRU tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi transfer pricing senilai Rp2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penangkapan berlangsung pada Kamis (15/10/2026). Setelah diamankan, tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Baca Juga: Prabowo Gelar Pertemuan 3 Jam di Istana Bogor, Refleksi Dua Tahun Pemerintahan
"Tersangka AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karenanya, tim penyidik melakukan penangkapan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026)," kata Anang di Jakarta, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Penetapan status tersangka AL tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 dari Direktur Penyidikan Jampidsus. Perkara rasuah ini menyorot dugaan penyimpangan transaksi penjualan bubur kertas atau pulp dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni dari 2008 hingga 2025.
Baca Juga: Buka 1.230 Lowongan Kerja, Job Fair Sulsel 2026 Hadirkan Wawancara Langsung di Lapangan Hasanuddin
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan indikasi rekayasa klasifikasi produk pulp yang dilepas ke pasar ekspor maupun pembeli domestik. Toba Pulp Lestari tercatat mengekspor produk pulp ke perusahaan afiliasinya, DP MMI, Ltd., serta memasok pasar lokal melalui pabrik APR.
Pada transaksi tersebut, AL diduga menerapkan praktik under-invoicing dengan mengubah kode klasifikasi barang atau Harmonized System Code. Produk yang seharusnya masuk kategori dissolving pulp berharga tinggi justru didaftarkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Baca Juga: Potensi "Di-Nepalkan", Analis Politik Ingatkan Risiko Gejolak Sosial Jika Wapres Gibran Tak Mundur
"Secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," ujar Anang.
Penyidik juga membongkar ketidakberesan dokumen transfer pricing dan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang diserahkan ke KPP Perusahaan Masuk Bursa Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan hasil penyidikan, AL disinyalir mengalirkan sejumlah uang kepada oknum pemeriksa pajak guna meloloskan manipulasi transaksi tersebut.
Baca Juga: Skandal Korupsi BNPB, Dana Bencana Rp 148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham, KPK Tahan 5 Tersangka
Akibat suap itu, pemeriksa pajak diduga sengaja tidak melakukan uji kewajaran harga pasar maupun membandingkan data transaksi dalam dokumen transfer pricing dengan SPT perusahaan. Pembiaran ini menjadi penyebab utama timbulnya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, penyidik telah mengamankan setoran awal sebesar Rp500 juta dari Ditjen Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejagung. Sejauh ini, tim jaksa telah meminta keterangan 116 saksi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dengan izin pengadilan.
Baca Juga: Polres PPU dan BNK Amankan 30 Poket Sabu dan 8 Orang Saat Patroli Gabungan di Penajam
Kejagung turut menggandeng para ahli hukum pidana, keuangan negara, hingga pakar industri selulosa dan pulp untuk memperkuat pembuktian. Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sangkaan subsider Pasal 604.(*)
Editor : Thomas Priyandoko