KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Persoalan dugaan tertinggalnya kawat pemandu di jantung pasien masih menemui jalan buntu. Di tengah proses hukum yang berjalan, Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim masih mengupayakan ruang mediasi antara keluarga pasien dan dokter spesialis jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
Kepala Diskes Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang ditempuh keluarga pasien. Namun, dia berharap komunikasi antarpihak tetap terbuka sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Diskes, kata dia, masih terus berupaya memfasilitasi komunikasi melalui Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Direktur rumah sakit diharapkan dapat menyampaikan kesempatan yang diberikan keluarga kepada dokter MF.
Baca Juga: Punya Benjolan di Ketiak? Kapan Waktunya Waspada?
"Kami mengupayakan mengomunikasikan melalui Direktur RS AWS untuk berkomunikasi dengan dokter MF sesuai keputusan yang telah dibuat oleh keluarga pasien,” kata Ishak saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
Karena itu, dia berharap kesepakatan tersebut dapat dipenuhi sehingga kedua pihak menemukan jalan keluar.
“Harapan kami bisa menyelesaikan melalui jalur mediasi, bukan jalur hukum, dan cepat bisa selesai,” lanjut mantan Kepala Dinas Sosial Kaltim tersebut.
Di luar upaya mediasi, Ishak menjelaskan bahwa pelanggaran etik dan dugaan kelalaian medis merupakan dua hal yang berbeda. Sanksi etik yang dijatuhkan RSUD AWS kepada dokter MF bukan karena rumah sakit telah menyimpulkan adanya kelalaian dalam tindakan medis.
Sanksi tersebut berkaitan dengan komunikasi dokter kepada keluarga pasien pascaoperasi. Dokter MF dinilai tidak menyampaikan informasi secara utuh mengenai kondisi pasien.
“Harus dipahami, sanksi yang diberikan bukan karena kasus medis. Jadi, sanksi etik diputuskan RS AWS karena ada etik yang tidak dijalankan secara penuh,” jelasnya.
Baca Juga: Umrah Saat Konflik: Situasi di Arab Saudi Tetap Aman dan Lancar
Sementara itu, dugaan pelanggaran disiplin profesi dalam tindakan medis yang dipersoalkan keluarga masih menunggu pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
“Penilaian terhadap tindakan medis dokter perlu menunggu hasil pemeriksaan MDP, nanti yang menentukan,” tegas Ishak mengakhiri.
Editor : Uways Alqadrie