JAKARTA – Pemerintah Singapura melayangkan surat peringatan hukum kepada 10 perusahaan asal Indonesia terkait kabut asap lintas batas yang kembali menyelimuti negara tersebut. Tiga perusahaan di antaranya pernah menerima surat serupa pada krisis kabut asap 2015.
National Environment Agency (NEA) menerbitkan surat peringatan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA). Perusahaan yang memiliki konsesi di Sumatra Selatan dan Kalimantan itu diminta menghentikan pembakaran di wilayah operasional serta menyerahkan rencana pencegahan kebakaran.
Laporan The Straits Times, Selasa (20/10/2026), menyebut sebagian besar titik panas yang diduga menjadi sumber kabut asap berada di kedua wilayah tersebut.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan penelusuran dilakukan dengan menggabungkan data peta konsesi, citra satelit, informasi publik, serta data meteorologi. Kecepatan dan arah angin turut dianalisis untuk memperkirakan apakah asap dari kebakaran berpotensi bergerak menuju Singapura.
Berdasarkan THPA, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai denda hingga SGD 100 ribu per hari, dengan batas maksimal akumulasi denda SGD 2 juta.
Senior Minister Singapura, K. Shanmugam, menegaskan perusahaan tidak bisa menghindari tanggung jawab dengan berlindung di balik struktur korporasi yang kompleks. Pemerintah Singapura juga mempertimbangkan langkah ekonomi untuk menekan perusahaan yang dinilai terlibat dalam persoalan kabut asap.
Tiga Perusahaan Kembali Disorot
Dari 10 perusahaan yang menerima surat peringatan, empat di antaranya tercatat sebagai pemasok kayu untuk industri pulp dan kertas Asia Pulp and Paper (APP).
Keempat perusahaan tersebut adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, dan Buana Megatama Jaya.
Tiga nama pertama kembali menerima surat peringatan setelah sebelumnya masuk dalam penindakan pada 2015. Ketiganya memiliki konsesi di Sumatra Selatan.
Greenpeace Indonesia juga menyoroti dugaan kebakaran berulang di wilayah konsesi ketiga perusahaan tersebut. Berdasarkan analisis organisasi lingkungan itu, kebakaran di area konsesi mereka disebut terus terjadi sejak 2015.
Greenpeace Indonesia turut menyebut 11 warga Sumatra Selatan, dengan dukungan sejumlah organisasi, mengajukan gugatan pada 2024 terkait kabut asap yang dikaitkan dengan kebakaran di konsesi perusahaan pulpwood tersebut.
Namun, keberadaan titik api di wilayah konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan sengaja melakukan pembakaran. Penyebab kebakaran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap perlu ditelusuri melalui penyelidikan.
APP menyatakan tetap menjalankan kebijakan tanpa pembakaran atau zero-burning policy di seluruh kegiatan operasional, termasuk rantai pasoknya.
Juru bicara APP mengatakan kebakaran dapat bermula di luar batas konsesi dan kemudian merambat ke wilayah yang dikelola perusahaan. Karena itu, penyebab kebakaran harus dipastikan melalui penyelidikan yang tepat.
APP mengklaim telah menginvestasikan sekitar USD 300 juta untuk pengelolaan dan pencegahan kebakaran sejak 2015. Perusahaan juga menyatakan akan menyelidiki pemasok yang diduga tidak mematuhi kebijakan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran serius, tindakan korektif dapat mencakup penghentian sementara hingga pemutusan hubungan kerja sama.
Daftar 10 Perusahaan
Selain empat perusahaan yang tercatat sebagai pemasok APP, enam perusahaan lainnya juga masuk dalam daftar penerima surat peringatan NEA.
Berikut daftar 10 perusahaan yang dilaporkan The Straits Times:
-
Bumi Andalas Permai – Perusahaan perkebunan kayu di Sumatra Selatan yang tercatat sebagai pemasok APP dan pernah menerima surat peringatan pada 2015.
-
Bumi Mekar Hijau – Perusahaan pemasok APP dengan konsesi di Sumatra Selatan. Greenpeace menyebut wilayah konsesinya memiliki konsentrasi titik sumber kabut asap yang tinggi.
-
Sebangun Bumi Andalas Wood Industries – Pemasok APP yang juga memiliki konsesi di Sumatra Selatan dan pernah menerima surat peringatan pada 2015.
-
Buana Megatama Jaya – Pemasok APP dengan wilayah operasional di Kalimantan Barat. Perusahaan ini menerima surat peringatan untuk pertama kalinya terkait krisis kabut asap 2026.
-
Baratama Putra Perkasa – Perusahaan perkebunan kayu di Kalimantan. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan APP berdasarkan pemberitaan terdahulu, tetapi informasi publik mengenai perusahaan ini masih terbatas.
-
Paramitra Mulia Langgeng – Perusahaan pulp yang merupakan bagian dari Sungai Budi Group, dengan konsesi di Sumatra Selatan.
-
Sumatera Alam Anugerah – Perusahaan perkebunan kayu di Sumatra Selatan yang informasi kepemilikan dan struktur korporasinya masih terbatas dalam basis data publik.
-
Hutan Lestari Raya – Perusahaan dengan konsesi di Kepulauan Bangka Belitung. Perusahaan ini juga disorot dalam laporan Greenpeace mengenai titik panas sumber kabut asap.
-
Bangkanesia – Perusahaan di sektor pulp dan kelapa sawit yang memiliki konsesi di Kepulauan Bangka Belitung. Forest Watch Indonesia sebelumnya melaporkan izin perkebunannya telah dicabut pada 2022, meski alasan pencabutan tidak disebutkan.
-
Mananjung Hayak – Perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan konsesi di Kalimantan.
Sumber : the strait times