KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemblokiran rekening milik aktivis Supriyono alias Botok memicu polemik baru di tengah masyarakat. Rekening yang disebut menyimpan dana pribadi sekaligus donasi untuk mendukung kegiatan penyampaian aspirasi itu dibatasi ketika pemiliknya tengah mempersiapkan aksi di depan Gedung DPR RI.
Nilai dana yang berada di dalam rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan setelah Bank Mandiri mengonfirmasi adanya pembatasan terhadap rekening tersebut. Pihak bank menyebut tindakan itu dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Profil Haji Isam dan Gurita Bisnis Jhonlin: Bermula dari Sopir, Kini Kuasai Tambang hingga Nikel
Namun, hingga kini alasan lebih rinci mengenai pemblokiran serta dasar hukum yang digunakan masih menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut lantas berkembang menjadi perbincangan luas di media sosial. Sejumlah pengguna X menyerukan boikot terhadap Bank Mandiri. Kata kunci terkait Mandiri dan ajakan boikot bahkan masuk dalam jajaran topik yang ramai diperbincangkan di X Indonesia.
Dikaitkan dengan Rencana Aksi
Rekening milik Botok disebut digunakan untuk menampung dana yang berasal dari donasi masyarakat. Dana tersebut rencananya digunakan untuk mendukung aksi penyampaian aspirasi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pemblokiran rekening menjelang agenda tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme dan kewenangan pembatasan rekening nasabah.
Sejumlah pihak dari kalangan masyarakat sipil turut menyoroti persoalan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah proses pemblokiran telah memenuhi prosedur hukum serta bagaimana perlindungan terhadap hak nasabah diterapkan dalam kasus tersebut.
Di tengah polemik, Botok disebut tetap berencana melanjutkan penyampaian aspirasi. Salah satu isu yang dibawa dalam aksi tersebut berkaitan dengan dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Saham BMRI Ikut Disorot
Polemik tersebut juga merembet ke pasar modal. Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan kode BMRI ikut menjadi perhatian setelah pergerakannya disebut mengalami tekanan.
Meski demikian, pergerakan saham tidak dapat serta-merta dikaitkan hanya dengan isu pemblokiran rekening. Harga saham di pasar modal dipengaruhi berbagai faktor, termasuk sentimen investor, kondisi pasar, serta perkembangan ekonomi dan kinerja perusahaan.
Baca Juga: Pesan Listyo Sigit untuk Calon Kapolri: 4 Komjen Penerus Berdasarkan Usia Pensiun dan Pengalaman
Di media sosial, pembahasan mengenai BMRI berjalan beriringan dengan seruan boikot terhadap Bank Mandiri. Kondisi ini menunjukkan bagaimana persoalan yang bermula dari kasus rekening nasabah dapat berkembang menjadi isu yang lebih luas dan memengaruhi persepsi publik terhadap sebuah institusi keuangan.
Bank Mandiri sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa pembatasan rekening dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Penjelasan lebih lanjut mengenai proses tersebut masih dinantikan publik.
Botok menyebut rekening itu digunakan untuk menampung dana operasional aksi yang akan digelar bersama sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis lintas daerah.
Rencana aksi tersebut berkaitan dengan desakan kepada DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Selain itu, massa juga membawa tuntutan pemberlakuan hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Pemblokiran rekening terjadi ketika persiapan keberangkatan menuju Jakarta tengah berlangsung.
Bank Mandiri sebelumnya menyatakan pembatasan rekening dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Namun, Botok mempertanyakan alasan tersebut.
Menurut dia, dana yang berada dalam rekening bukan berasal dari aktivitas ilegal. Uang tersebut, kata Botok, merupakan gabungan dana miliknya dan sumbangan masyarakat yang dikumpulkan untuk kebutuhan aksi.
Dia juga mempertanyakan mengapa dana dengan nilai puluhan juta rupiah mendapat pembatasan.
"Uang itu dana pribadi saya dan donasi teman-teman untuk operasional aksi," kata Botok.
Botok menilai pemblokiran tersebut berlebihan. Ia bahkan mempertanyakan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas mereka dalam menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Profil Komjen Syahardiantono yang Bikin Heboh DPR: Kabareskrim Calon Kuat Pengganti Kapolri
Berangkat Lagi ke Jakarta
Sebelum kembali ke Jakarta, Botok bersama rombongan sempat pulang ke Kabupaten Pati pada Sabtu (22/8/2026).
Sehari kemudian, Minggu (23/8/2026) malam, rombongan kembali bertolak menuju Jakarta. Mereka membawa tambahan peserta aksi dengan menggunakan satu unit bus.
Rencana aksi dijadwalkan berlangsung di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Botok mengatakan persoalan yang dihadapinya tidak berhenti pada rekening bank.
Dia mengaku sejumlah akun komunikasinya di media sosial juga mengalami pembatasan. Di antaranya akun TikTok dan WhatsApp yang disebut tidak dapat digunakan seperti biasa.
Ia menyebut persoalan rekening akan ditindaklanjuti. Namun, untuk sementara, fokus utama adalah memastikan rombongan yang dibawanya dapat tiba di Jakarta dengan aman dan lancar.
Botok berangkat bersama sekitar 20 orang. Menurut dia, dukungan masyarakat justru semakin terlihat setelah sejumlah akses yang digunakannya disebut mengalami pembatasan.
Salah satu bentuk dukungan datang dari seorang pengemudi ojek daring di Jakarta. Botok menyebut pengemudi tersebut secara spontan memberikan uang yang dimilikinya serta jam tangan sebagai bentuk solidaritas.
Bagi Botok, dukungan tersebut memperkuat alasan untuk memperjuangkan pembukaan kembali rekening yang disebut menampung sekitar Rp80,9 juta.
Dana tersebut, menurut keterangannya, merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Penerima Manfaat Kembali Berdaya melalui PEKA
Koalisi Sipil Soroti Legalitas Pemblokiran
Kasus ini juga mendapat perhatian Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Koalisi mempertanyakan dasar hukum pembatasan rekening tersebut. Mereka menilai tindakan pemblokiran harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak boleh mengabaikan hak warga maupun perlindungan terhadap dana nasabah.
Dalam pernyataannya pada Minggu (23/8/2026), koalisi meminta penjelasan lebih terbuka mengenai pihak yang mengajukan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, serta apakah telah terdapat izin dari pengadilan.
Koalisi juga merujuk ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mereka menyatakan pemblokiran rekening sebagai bagian dari upaya paksa harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam hukum acara pidana, termasuk mekanisme persetujuan pengadilan.
Dalam kondisi tertentu yang dianggap mendesak, menurut koalisi, penyidik tetap memiliki kewajiban mengajukan persetujuan pengadilan setelah tindakan dilakukan sesuai batas waktu yang diatur.
Selain aspek hukum acara pidana, kelompok masyarakat sipil tersebut turut menyoroti aturan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Mereka mengaitkannya dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur antara lain prinsip transparansi, perlakuan yang adil, serta perlindungan aset konsumen.
Minta Bank Mandiri Buka Rekening
Koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri memberikan penjelasan mengenai proses pemblokiran sekaligus membuka kembali akses rekening apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah.
Mereka juga meminta lembaga negara terkait ikut memeriksa persoalan tersebut. OJK, Komnas HAM, Ombudsman RI hingga DPR RI didorong untuk menelusuri dugaan persoalan dalam proses pembatasan rekening tersebut.
Menurut koalisi, persoalan ini bukan sekadar menyangkut akses terhadap sejumlah dana. Mereka menilai kasus tersebut berkaitan dengan perlindungan hak warga dalam menyampaikan pendapat serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Baca Juga: Kisah Miwa Rukmawati Terbebaskan dari Komplikasi Diabetes Berkat Cek Kesehatan Gratis
Di sisi lain, Botok menyatakan belum menentukan langkah untuk mendatangi Bank Mandiri guna meminta pembukaan rekening.
Untuk saat ini, dia memilih memastikan keberangkatan rombongan dari Pati menuju Jakarta berjalan sesuai rencana.
Aksi yang akan digelar pada 27 Agustus tersebut menjadi bagian dari agenda kelompok masyarakat yang mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Editor : Uways Alqadrie