
KARENA tak memiliki kelengkapan dokumen penguasaan lahan seluas kurang lebih 4 hektare di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara, Muhammad Daud, dengan sukarela menyerahkan lahan tersebut kepada Sujarwo yang mengantongi sertifikat. Meski Daud sendiri telah menguasai secara fisik lahan tersebut.
Sehingga, sejumlah ban besar bekas miliknya yang sebelumnya berada di lokasi, kini telah dipindahkan. Proses pemindahan menggunakan truk dan alat crane untuk memudahkan.
“Karena beliau (Sujarwo, Red) mempunyai sertifikat, dan saya tidak memiliki dokumen lengkap, saya harus ikhlas. Berarti secara hukum bukan hak saya,” ungkap Muhammad Daud, Senin (18/9).
Ban bekas tersebut secara berangsur-angsur dia pindahkan. “Termasuk dinding panjang sekitar 80 meter sudah saya bongkar,” jelasnya.
Pihaknya telah bertemu dengan Sujarwo dan memperlihatkan dokumennya. “Jadi saya memang tidak lengkap, hanya segel. “Memang belum berdiri bangunan, hanya lahan kosong,” tambahnya. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
LATEST NEWS
