alexametrics Bawaslu Balikpapan Tertibkan Ratusan APS Caleg

Bawaslu Balikpapan Tertibkan Ratusan APS Caleg

Senin, 20 November 2023 21:13

bawaslu-balikpapan-tertibkan-ratusan-aps-caleg

Memasuki pekan ketiga November, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan telah menertibkan ratusan jumlah alat peraga sosialisasi (APS) dari para caleg.

 

PERSOALAN laten jelang pemilu adalah curi start kampanye. Karena itu tindakan tegas harus diterapkan, terutama untuk penertiban baliho ataupun spanduk APS dari para caleg.

Kepala Bawaslu Balikpapan Wasanti mengatakan, sembari menertibkan, pihaknya juga telah meminta kepada partai politik menahan diri agar tidak memasang APS sebelum masa kampanye dimulai.

Masa kampanye pemilu serentak 2024 sendiri dijadwalkan mulai 28 November 2023.

“Kami telah menggelar razia gabungan, melibatkan sejumlah pihak. Mulai Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kesbangpol, dan beberapa pihak terkait,” kata Wasanti.

Berdasarkan data penertiban APS, per tanggal 16 November 2023 menemukan 850 APS melanggar yang tersebar di Balikpapan. Angka ini tentunya akan terus bergerak mengingat Bawaslu Kota Balikpapan bersama tim terpadu akan terus melakukan proses penertiban sampai 27 November 2023.

“Temuan ini menunjukkan sejauh ini terdapat peningkatan jumlah sebaran APS sebesar 26 persen pasca penetapan daftar caleg tetap (DCT) dibandingkan hasil inventarisasi jajaran pengawas yang dilakukan sebelum penetapan DCT, yakni sejumlah 673 APS tersebar di Kota Balikpapan,” katanya.

Adapun APS yang mengandung unsur kampanye itu, contohnya memuat nomor urut calon, ajakan memilih, tanda coblos atau gambar paku atau mohon doa restu dan dukungan.

Selain mengandung unsur kampanye, pemasangan APS juga tidak boleh dilakukan di lokasi-lokasi yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perda tentang Ketertiban Umum.

Ia menekankan kepada parpol bisa menahan diri untuk tidak memasang APS yang mengandung unsur kampanye sebelum waktunya. “Sebelum kami menurunkan, kami menyurati parpol, agar menurunkan sendiri balihonya. Namun, jika tiga hari tidak ada tindakan, maka akan kami turunkan bersama tim gabungan,” tuturnya.

Ia menambahkan, jajaran Bawaslu Kota Balikpapan, Panwaslu Kecamatan hingga PKD di Kota Balikpapan telah melakukan inventarisasi persebaran APS melanggar di Kota Balikpapan.

Selain itu, Bawaslu Balikpapan telah berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan, Badan Kesbangpol Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, DPMPTSP dan BPPDRD Kota Balikpapan terkait penertiban APS.

“Hasil dari koordinasi tersebut Bawaslu Balikpapan memberikan rekomendasi atas kepada pihak Pemerintah Kota Balikpapan, dalam hal ini Satpol PP Kota Balikpapan yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban. Kami juga melakukan upaya edukasi dan imbauan kepada partai politik,” tutupnya. (kpg/ms/k15)