Tiga Point Penting Merevisi Perda Perumda Manuntung Sukses
Selasa, 21 November 2023 10:22

MITRA: Budiono menandatangani berita acara Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang III tahun 2023, Senin (20/11). Disaksikan Andi Arif Agung dan Sekda, Muhaimin.

BALIKPAPAN- DPRD Balikpapan gelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang III tahun 2023, Senin (20/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Balikpapan, Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Rapat Paripurna digelar dengan agenda Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tahun 2024. Dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan.
Kemudian penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
“Dalam Pengesahan Propemperda tahun 2024 ada 22 usulan Raperda yang disepakati, yakni 9 Raperda dari Pemkot dan 13 Raperda dari DPRD Balikpapan,” kata Budiono disela-sela paripurna.
Atas usulan Raperda ini lanjut Budiono, menyambut baik kerjasama antara DPRD dengan Pemkot untuk menyelesaikan Propemperda tahun 2024 untuk dilaksanakan dan disahkan. ”Dengan membangun sinergi yang lebih baik lagi, semoga kedepan melahirkan Perda yang bermanfaat sesuai dengan pertumbuhan daerah dan masyarakat kota Balikpapan,” ungkapnya.
Budiono menambahkan, terkait tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan dirinya menyambut baik perubahan perda tersebut dimana menurutnya, terdapat tiga poin penting yang menjadi dalih merevisi Perda tersebut. “Yang pertama adalah revisi tersebut untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi kepada masyarakat Kota Balikpapan pada umumnya,” ujarnya.
Kemudian yang kedua adalah penyelenggaraan pemanfaatan berupa penyediaan barang dan jasa. “Ini untuk masyarakat demi kebutuhan hidup orang banyak. Dan yang terakhir yakni untuk memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan,” pungkasnya.
Sementara Sekdakot Balikpapan, Muhaimin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Balikpapan yang telah melakukan pembahasan propemperda sebagaimana amanat dari peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 240 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang dinyatakan bahwa penyusunan raperda dilakukan berdasarkan pokok Perda baik yang menjadi inisiasi dari DPRD maupun dari pemkot, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi oleh biro hukum Kaltim.
Menurutnya sebelum penetapan program Perda antara DPRD dan pemkot telah mengkoordinasikan dan berinventarisasi usulan Perda dengan perangkat daerah yang lebih dahulu DPRD untuk program sebelumnya telah menyiapkan naskah sedemikian atau penjelasan dan keterangan sehingga disepakati untuk diajukan dalam program Perda Kota Balikpapan tahun 2024 sesuai dengan pembentukan produk hukum daerah. (dwn)
LATEST NEWS
Sekwan : Rotasi dan Mutasi Hal Biasa
29 November 2023
Tingkatkan Kesadaran Warga
29 November 2023
Komitmen Bangun Kawasan Tanpa Rokok
29 November 2023
