Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Bagi Warga Balikpapan yang ingin Nikmati Program Pembebasan BPHTB

D
Penulis: Dina Angelina❯
BERSIAP: Syarat memiliki rumah bagi MBR mengalami perubahan.
BERSIAP: Syarat memiliki rumah bagi MBR mengalami perubahan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah berjalan hampir setahun terakhir di Balikpapan. Itu melalui Perwali Nomor 33 Tahun 2024.


Advertisement

Teranyar dengan keputusan tiga menteri, syarat untuk memiliki rumah subsidi berubah. Maka rencananya perwali yang ada juga akan mendapatkan revisi agar dasar hukumnya sah.

Jika sebelumnya syarat nominal pendapatan maksimal untuk masyarakat belum menikah Rp 7 juta. Sedangkan untuk masyarakat sudah menikah pendapatan Rp 8 juta.

Lalu terbit Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2024. Itu memperbarui syarat batas penghasilan bagi warga yang ingin memiliki rumah subsidi.

Advertisement

“Sekarang pendapatan bagi belum menikah maksimal Rp 9 juta dan sudah menikah Rp 11 juta,” kata Kabid PBB dan BPHTB BPPDRD Haeruddin M Tawa. Aturan ini dibuat tertanggal 17 April 2025.

Dengan adanya perubahan dari kementerian, otomatis Perwali Balikpapan juga akan direvisi supaya sesuai dengan aturan terbaru. Masyarakat yang membeli rumah bersubsidi tipe 36 bisa mendapat pembebasan BPHTB.

“Asal memenuhi syarat yang ditetapkan,” ucapnya. Syarat utama antara lain yakni rumah kepemilikan pertama dan melampirkan bukti penghasilan. Baik slip gaji atau surat keterangan penghasilan tersebut.

Advertisement

“Harapannya program ini benar-benar bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah tanpa terbebani biaya tambahan,” bebernya. Aturan juga diperbarui agar luasan penerima manfaat semakin besar.

“Pemerintah daerah tinggal menyesuaikan supaya kebijakannya bisa langsung dirasakan masyarakat,” tuturnya. Dia menambahkan, lokasi rumah MBR hampir tersebar di semua wilayah Balikpapan.

Walau sebagian besar berada di Balikpapan Utara dan Timur. “Karena harga tanah di sana relatif lebih terjangkau. Ada juga beberapa di wilayah Selatan dan Barat seperti Kariangau,” pungkasnya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tekan Pernikahan Dini, PA Penajam Perketat Syarat Dispensasi Nikah

Tekan Pernikahan Dini, PA Penajam Perketat Syarat Dispensasi Nikah

Pengadilan Agama Penajam Paser Utara memperketat syarat untuk lakukan pernikahan bagi calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun.

Disperkim Balikpapan Janji Percepat Izin Perumahan, Ini 4 Syarat yang Wajib Dipenuhi Pengembang

Disperkim Balikpapan Janji Percepat Izin Perumahan, Ini 4 Syarat yang Wajib Dipenuhi Pengembang

Disperkim Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses perizinan pembangunan perumahan, baik komersil maupun MBR.

Buaya 3 Meter Dievakuasi dari Pesisir Manggar Balikpapan

Buaya 3 Meter Dievakuasi dari Pesisir Manggar Balikpapan

Tim gabungan mengevakuasi seekor buaya sepanjang tiga meter dari pesisir Perumahan Griya Berkah Insani, Manggar, Balikpapan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer