Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Realisasi PAD Capai Rp 973 Miliar, BPPDRD Optimistis Menunggu hingga 31 Desember

D
Penulis: Dina Angelina❯
OPTIMISTIS: Pemerintah Kota Balikpapan tengah berusaha mendongkrak PAD.
OPTIMISTIS: Pemerintah Kota Balikpapan tengah berusaha mendongkrak PAD.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Masuk pekan kedua Desember, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan terus berupaya maksimal mengejar pendapatan asli daerah (PAD) Kota Minyak.


Advertisement

Berdasarkan data per 30 November, realisasi PAD telah mencapai Rp 973 miliar. “Terbagi dari pajak daerah sebesar Rp 917 miliar dan retribusi daerah Rp 50 miliar,” kata Kasubbid Pengolahan Data dan Informasi PBB BPPDRD Dodi Hartanto.

Capaian berasal dari 13 jenis pajak daerah. Seperti diketahui, target pajak daerah pada tahun ini sebesar Rp 1,1 triliun. “Target PAD dan pendapatan lainnya yang sah mencapai Rp 1,2 triliun,” ucapnya.

BPPDRD masih menunggu pendapatan daerah dalam waktu yang tersisa kurang dari satu bulan ini. “Secara total pendapatan akan dihitung sampai 31 Desember,” ucapnya.

Advertisement

Kini semua tim bekerja bagaimana realisasi PAD bisa optimal di sisa-sisa waktu terakhir. “Terutama di bidang penagihan, mereka tetap bekerja keras untuk menagih,” sebutnya.

Harapannya bisa merealisasikan PAD sesuai target. Ini tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025 atas perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Total ada 11 jenis pajak. Serta dua opsen yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang masuk ke kas daerah. “Ada official assessment dan self assessment,” sebutnya.

Advertisement

Meski sedang dalam masa cut off, BPPDRD masih menerima bagi yang ingin melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah. Seperti diketahui, cut off termuat dalam surat edaran sekretaris daerah.

Isinya tentang penutupan pelayanan pendaftaran data baru dan perubahan data pajak bumi dan bangunan (PBB). Kegiatan ini berlangsung selama 27 November 2025 - 5 Januari 2026.

Tujuannya untuk proses ketetapan PBB tahun depan. BPPDRD perlu melakukan verifikasi dan validasi data dengan standar operasional. “Harapannya data yang disajikan ke masyarakat bisa valid,” tandasnya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PT MGRM Setor Rp 287 Miliar ke PAD Kukar dalam 8 Tahun, Bupati Dorong Ekspansi Bisnis Nonmigas

PT MGRM Setor Rp 287 Miliar ke PAD Kukar dalam 8 Tahun, Bupati Dorong Ekspansi Bisnis Nonmigas

Delapan tahun beroperasi, PT MGRM menyetor dividen Rp 287 miliar ke PAD Kukar. Ekspansi bisnis non-PI kini menjadi target berikutnya.

Target Pajak Hiburan Bontang Tahun Depan Justru Naik, Padahal Realisasi 2026 Baru 60,70 Persen

Target Pajak Hiburan Bontang Tahun Depan Justru Naik, Padahal Realisasi 2026 Baru 60,70 Persen

Pajak hiburan Bontang baru terealisasi Rp 2,13 miliar atau 60,70 persen. Minimnya usaha hiburan baru menjadi kendala Bapenda.

Komisi II DPRD Balikpapan Desak Bapenda Serahkan Data Penunggak Pajak Daerah

Komisi II DPRD Balikpapan Desak Bapenda Serahkan Data Penunggak Pajak Daerah

Komisi II DPRD Balikpapan desak Bapenda serahkan data wajib pajak untuk optimalkan PAD dan tertibkan penunggak pajak. Simak selengkapnya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer