Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Beras Balikpapan Naik hingga 12 Persen, Disdag Ancam Sanksi Distributor Langgar HET

D
Penulis: Dina Angelina❯
LONJAKAN: Disdag Balikpapan melaporkan harga beras premium dan medium di wilayah Kota Minyak mengalami kenaikan hingga 12 persen akibat lonjakan harga gabah dan ongkos angkutan BBM. (ANGGI PRADITHA/KP)
LONJAKAN: Disdag Balikpapan melaporkan harga beras premium dan medium di wilayah Kota Minyak mengalami kenaikan hingga 12 persen akibat lonjakan harga gabah dan ongkos angkutan BBM. (ANGGI PRADITHA/KP)

Advertisement

BALIKPAPAN – Harga beras premium dan medium di sejumlah pasar rakyat Kota Balikpapan mengalami kenaikan hingga 12 persen. Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan menyebut lonjakan harga dipicu meningkatnya harga gabah di tingkat produsen serta kenaikan biaya distribusi akibat penyesuaian tarif bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Haemusri Umar mengatakan berdasarkan pemantauan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Balikpapan turut terdampak karena sekitar 90 persen kebutuhan beras masih dipasok dari luar daerah.

Untuk mengendalikan harga, Disdag meminta para distributor dan pelaku usaha tidak menaikkan harga secara berlebihan agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Advertisement

"Kami beri toleransi kenaikan hanya 5 persen dari harga eceran tertinggi (HET), tapi jangan sampai lebih dari itu," ujar Haemusri.

Di Kalimantan Timur, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram. Namun, hasil pemantauan di pasar menunjukkan harga beras premium telah mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000 per kilogram.

Sementara itu, beras medium yang memiliki HET Rp14.000 per kilogram kini dijual di kisaran Rp15.500 hingga Rp16.000 per kilogram.

Advertisement

Haemusri mengungkapkan hasil monitoring TPID menemukan adanya sebagian pelaku usaha yang menjual beras premium melebihi batas toleransi yang ditetapkan pemerintah.

"Khususnya beras premium, harga lebih 5 persen dari HET," katanya.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi. Mulai dari teguran hingga rekomendasi pencabutan izin usaha, serta menyerahkan penanganannya kepada Satuan Tugas Pangan apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan HET yang ditetapkan Badan Pangan Nasional serta regulasi perdagangan yang berlaku.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tekan Kenaikan Harga Beras, Disdag Balikpapan Gandeng Kadin dan Baznas Gelar Pasar Murah

Tekan Kenaikan Harga Beras, Disdag Balikpapan Gandeng Kadin dan Baznas Gelar Pasar Murah

Disdag Balikpapan menggandeng Kadin dan Baznas menggelar pasar murah dengan potongan harga beras premium hingga Rp7.000 untuk membantu warga

Disdag Balikpapan Verifikasi Ulang Data Pedagang Pasar Sepinggan, TPS Ditargetkan Rampung 4 November

Disdag Balikpapan Verifikasi Ulang Data Pedagang Pasar Sepinggan, TPS Ditargetkan Rampung 4 November

Verifikasi ulang dilakukan untuk memastikan pembagian kios darurat sesuai dengan hak pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Sepinggan.

Temukan Dugaan Monopoli 7 Kios di Pasar Sepinggan, Komisi II DPRD Balikpapan Desak Penertiban

Temukan Dugaan Monopoli 7 Kios di Pasar Sepinggan, Komisi II DPRD Balikpapan Desak Penertiban

Komisi II DPRD Balikpapan mengungkap dugaan monopoli 7 kios di proyek TPS Pasar Sepinggan. Disdag didesak segera tertibkan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer