Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ahli Pidana dan Korporasi Nyatakan Sengketa PT DPK - PT Petrotrans Perkara Perdata  

I
Penulis: Ismet Rifani❯
KLAIM PERKARA PERDATA: Saksi ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Handy Aliansyah, Prof Jamin Ginting SH MH MKn 
KLAIM PERKARA PERDATA: Saksi ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Handy Aliansyah, Prof Jamin Ginting SH MH MKn  

Advertisement

BALIKPAPAN - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi, Ahli, dan Saksi Verbalisan dalam perkara banding Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa (DPK), Handy Aliansyah.

Pada sidang yang berlangsung Rabu (19/8/2026), majelis hakim memeriksa saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha SH MH dan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu,  majelis hakim juga mendengarkan keterangan mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun.

Kim Sung Hyun merupakan Direktur Utama CEM yang diangkat sesuai dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada  17 April 2014 - 1 November 2022. Ia menjabat setelah perusahannya mengakuisisi PT CEM dari Bachtiar.

Advertisement

Dalam persidangan yang digelar secara daring itu, kembali terungkap  fakta bahwa CEM masih memiliki outstanding atau kewajiban finansial kepada DPK.  

“Saat mengakuisisi CEM, masih ada kewajiban bayar kepada 4 pihak sebesar USD38 juta. Salah satunya kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD 11,1 juta dan Rp2,1 miliar,” kata Kim Sung Hyun.

Kim Sung Hyun menambahkan, terkait kewajiban kepada DPK, PT CEM di bawah kepemimpinannya kemudian membayar sebesar USD5 juta secara parsial (bertahap) sampai tahun 2017. Dengan demikian masih tersisa outstanding sebesar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar sampai saat ini.

Advertisement

Keterangan ini sekaligus membantah pengakuan Bachtiar pada sidang sebelumnya yang menyatakan telah melunasi seluruh kewajibannya kepada DPK.

Sementara Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting SH MH MKn menilai perkara antara PT Dharma Putra Karsa dengan Petrotrans Utama adalah murni  perkara perdata yang didasari itikad baik atau good faith.

“Di antara keduanya sudah pernah mengadakan kesepakatan (SPPH 3 November 2014), yang disepakati secara bersama-sama dengan sadar diantara para pihak sebagai wujud penyelesaian sengketa pada waktu itu,” katanya.

Itikad baik itu dibuktikan dengan pembayaran kewajiban DPK kepada Petrotrans sepanjang tahun 2016 (Rp2,250 miliar), 2017 (Rp1,550 miliar), 2018 (Rp450 juta) dan 2023 (Rp2 miliar), saat Petrotrans sudah tidak melakukan pengiriman solar.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Penipuan Dinyatakan Terbukti, Unsur Penggelapan Tidak 

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Penipuan Dinyatakan Terbukti, Unsur Penggelapan Tidak 

Putusan banding di PT Kaltim memangkas hukuman penjara 4 tahun jadi 3 tahun terhadap Handy Aliansyah, Direktur PT DPK

Sudah Bayar Ratusan Miliar Masih Dituduh Menipu, "Tidak Ada Mens Rea di Sengketa DPK-Petrotrans"

Sudah Bayar Ratusan Miliar Masih Dituduh Menipu, "Tidak Ada Mens Rea di Sengketa DPK-Petrotrans"

Kasus yang menjerat Direktur PT DPK Handy Aliansyah, Rabu (26/8) masuk putusan di tingkat banding PT Kaltim. Bergeming tak ada mens rea

Saksi Ahli Jelang Putusan Banding Handy Aliansyah, Janji Tak Terealisasi Mengarah Dugaan Penipuan

Saksi Ahli Jelang Putusan Banding Handy Aliansyah, Janji Tak Terealisasi Mengarah Dugaan Penipuan

Jelang putusan banding bos hotel Handy Aliansyah, saksi ahli sorot janji pembayaran tak terealisasi yang bisa mengarah dugaan penipuan  

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer