
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Endar Priantoro resmi memimpin Asosiasi Akuntan Forensik Indonesia (AAFI) periode terkini usai dilantik di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Organisasi profesi berskala nasional ini menaungi sedikitnya 3.000 akuntan forensik dari berbagai sektor di seluruh penjuru Tanah Air.
Irjen Endar mengibaratkan tugas akuntan forensik serupa dengan dokter forensik di dunia medis. Apabila dokter forensik meneliti penyebab kematian seseorang, akuntan forensik bertugas membongkar akar penyebab dari timbulnya kerugian finansial yang mencurigakan.
"Akuntan forensik bekerja ketika ditemukan kejanggalan dalam keuangan. Mereka menelusuri apakah kejanggalan itu berasal dari kecurangan atau penyebab lain, termasuk rekayasa keuangan," kata Endar di sela kegiatan salat jumat keliling di Masjid At-Taqwa Balikpapan.
Baca Juga: Orang Indonesia Bangun Paling Pagi di Asia, Ahli Ingatkan Jam Bangun Bukan Penentu Kualitas Tidur
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menegaskan, ruang lingkup kerja profesi tersebut melampaui sekadar menghitung nominal angka kerugian. Akuntan forensik mendalami motif hingga aktor di balik anomali laporan keuangan yang terjadi.
"Jika dokter forensik mencari penyebab kematian, akuntan forensik mencari penyebab kerugian. Ketika ada suatu hal yang tidak normal, kita masuk di situ. Apakah ada fraud-nya atau tidak, ada kecurangannya atau tidak. Kita tidak hanya melihat kerugiannya, termasuk lihat pelakunya siapa dan mengapa sampai terjadi," tutur lulusan Akademi Kepolisian 1994 tersebut.
Komposisi keanggotaan AAFI saat ini sangat beragam dan tidak terbatas pada institusi kepolisian. Endar merinci para anggotanya berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat pengawas internal pemerintah atau inspektorat, unit pengendalian internal perbankan, korporasi swasta berskala besar, hingga kalangan praktisi perorangan.
Menurut Endar, akuntan forensik juga dapat berfungsi sebagai 'dokter perusahaan' bagi entitas swasta yang mengalami kebocoran anggaran secara berulang. Layanan audit independen ini kerap dibutuhkan publik lantaran audit internal perusahaan terkadang diragukan akibat potensi benturan kepentingan.
Meski demikian, Endar menegaskan akuntan forensik tidak memiliki kewenangan pro justitia untuk menjatuhkan sanksi hukum maupun mengeksekusi perkara. Hasil akhir dari audit investigatif murni berwujud rekomendasi tertulis kepada pihak pemohon, baik manajemen korporasi maupun aparat penegak hukum.
Demi menjaga standar kompetensi ribuan anggotanya, AAFI menyiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Standar ketat ini selaras dengan mekanisme penyidikan di kepolisian yang mewajibkan kepemilikan sertifikasi resmi dan pengalaman minimal dua tahun sebelum memegang perkara.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




