
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada pengusaha I Ketut Sumadi. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembukaan lahan perkebunan secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW).
Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri dalam sidang perkara nomor 333/Pid.Sus/2026/PN Bpn pada Kamis (29/10).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja serta melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa perizinan," ujar Hakim Zaufi saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Hakim mempertimbangkan penggunaan alat berat sebagai faktor yang memberatkan, sementara sikap kooperatif terdakwa menjadi poin yang meringankan.
Jika denda Rp 1,5 miliar tidak dibayar dalam waktu satu bulan, aset terdakwa terancam disita atau diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 1.240 hari. Hakim juga memerintahkan penyitaan dua unit alat berat dan empat unit ponsel milik terdakwa sebagai barang bukti.
Usai sidang, pihak terdakwa dan JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum terdakwa, Novrizal Aditya, menyebut pihaknya memilih untuk berpikir terlebih dahulu atas vonis tersebut. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




