Kasus Dugaan Penipuan Transaksi Batu Split Rp 7,8 Miliar Bergulir di PN Balikpapan

BALIKPAPAN – Sengketa transaksi jual beli batu split senilai Rp7,8 miliar antara PT Sukses Jaya Energi dan PT Borneo Manunggal Pratama berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Direktur PT Sukses Jaya Energi, Djohan Setiawan, berharap proses hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka jalan bagi pemulihan kerugian perusahaan.
Dalam perkara bernomor 507/Pid.B/2026/PN Bpp tersebut, Direktur PT Borneo Manunggal Pratama, Linda Sophia Rolos, menjadi terdakwa.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pengadaan batu split.
Djohan menjelaskan, transaksi berlangsung pada 14 November 2023 dan Januari 2024. Dalam rangkaian transaksi itu, pihaknya menerima cek sebagai alat pembayaran. Namun, cek yang diberikan disebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
“Cek pertama nilainya sekitar Rp2,6 miliar, sedangkan cek kedua sekitar Rp2,8 miliar. Dia sempat menahan transaksi dengan berbagai alasan. Sampai akhirnya tongkang ketiga yang datang harus sandar. Disitu saya diberi cek. Saat saya cek ternyata saldo tidak ada. Bahkan, saat ini rekening itu sudah ditutup,”ungkapnya.
Menurut Djohan, nilai keseluruhan transaksi yang dipermasalahkan mencapai Rp7,8 miliar. Persoalan pembayaran kemudian berkembang menjadi sengketa yang berujung pada laporan polisi. PT Sukses Jaya Energi melaporkan perkara tersebut ke Polda Kalimantan Timur pada 27 Agustus 2024. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Djohan juga menyebut dugaan pencucian uang dalam rangkaian persoalan tersebut.
Ia mengatakan, saat pemeriksaan Polda Kaltim, pihak terdakwa kerap kali menawarkan skema pembayaran kepada PT Sukses Jaya Energi. Tapi, skema yang diberikan ini tidak jelas dan tidak nyata. “Katanya setiap minggu mau di bayar Rp 250 juta, nyatanya juga tidak ada. Semua skema yang di tawarkan tidak jelas, makanya sampai akhirnya dia ditetapkan tersangka Polda Kaltim,” tambahnya.
Ia mengungkapkan adanya transfer dana dari terdakwa sebesar Rp750 juta sebelum laporan polisi dilayangkan. Menurutnya, pihak PT Borneo Manunggal Pratama menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan uang jaminan hingga kedua cek yang sebelumnya diberikan dapat dicairkan. Kemudian, mereka kembali menawarkan memberi Rp 100 juta, namun dari pihaknya mengembalikannya. “Yang jelas, kami mau ya pembayaran. Tidak seperti ini, makanya kami bawa ke ranah hukum,” bebernya.
Selain persoalan pembayaran, Djohan menyoroti keberadaan material yang telah dikirim dan dugaan penjualan kembali material tersebut. Ia menyebut dua tongkang batu split diduga telah dijual kepada sejumlah pihak, termasuk perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN), dengan nilai penjualan keseluruhan sekitar Rp11 miliar. “Ya mereka ada transkasi, tapi kenapa tidak ada pembayaran ke saya,” katanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


