OKNUM pegawai PT Pegadaian Pelayanan Cabang Damai Balikpapan, Kasmita (35), yang tersandung kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,7 miliar sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Karena ia telah menggunakan jabatannya untuk melakukan transaksi fiktif sejak 2022–2023.
Atas kasus itu, Deputy Operasional Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan Ramdiyah turut membenarkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawainya. Ia juga mendukung untuk dilakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
“PT Pegadaian mendukung penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak memberikan toleransi kepada karyawan yang melakukan tindak pidana,” tegasnya pada Kamis (30/5). Hal ini sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Menurut dia, kasus ini terungkap saat manajemen menemukan kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan tersangka. Walhasil, Kasmita secara langsung diberhentikan dari Pegadaian. “Kami tidak akan main-main terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Kata Ramdiyah, upaya itu dilakukan oleh perusahaan supaya tetap konsisten dan memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang baik melalui good corporate governance (GCG). Dari prinsip tersebut untuk memaksimalkan nilai, meningkatkan kinerja, dan kontribusi perusahaan dalam jangka panjang. “Maka langkah hukum ini merupakan bukti komitmen manajemen dalam mendukung program pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi,” tuturnya.
Dia juga memastikan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tidak melibatkan barang jaminan nasabah. “Tidak ada nasabah yang dirugikan. Barang nasabah aman, hanya oknum yang melakukan tindakan fraud untuk kepentingan pribadi,” sambungnya. Sebagai langkah preventif, Pegadaian juga melakukan evaluasi dan perbaikan sistem serta prosedur operasional.
Ramdiyah turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian dugaan korupsi. “Kami berkomitmen untuk memperbaiki serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” katanya.
Sebelumnya, atas kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Balikpapan telah menetapkan Kasmita sebagai tersangkanya pada Senin (27/5) lalu. Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Balikpapan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (ms/k8)
SYAHRUL RAMADHAN
syahrulramaddhaan@gmail
Editor : Ismet Rifani