KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Gara-gara ulah terdakwa pencurian berinisial DR, seorang pengemudi ojek online (Ojol) tak bisa bekerja lebih dari dua bulan. Sebab ponsel yang dicuri DR milik Sukrianto disita polisi untuk dijadikan barang bukti.
Ini terungkap ketika DR menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Kejadian pencurian terjadi di rumah korban kawasan Jalan Perintis IV, RT 40, Batu Ampar, Balikpapan Utara, 25 Juli 2025.
Siang itu selesai salat Jumat dan hendak makan siang sebelum kembali bekerja, Sukrianto lupa menutup pintu rumahnya. “Waktu saya makan lupa tutup pintu. Pas keluar, ponsel saya sudah tidak ada,” terangnya saat dihadirkan sebagai saksi persidangan.
Ia sempat melihat pelaku dan berusaha keluar mencari. Rupanya DR ada di masjid. “Kami teriak maling, beberapa saat warga mengamankan DR,” ungkapnya.
Meski pelaku berhasil ditangkap, Sukrianto mengaku belum bisa kembali bekerja sebagai ojol karena ponsel yang digunakannya sebagai alat kerja kini disita sebagai barang bukti di persidangan. “Saya beli tunai Rp 3 juta, selama disita saya tidak bisa ngojek karena aplikasi ada di ponsel yang disita,” jelasnya.
Terdakwa mengakui perbuatannya dan mengaku terpaksa mencuri karena lapar. “Saya baru datang dari kampung, uang saya hilang, saya lapar,” jawabnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo