Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Disnaker Balikpapan Buka Posko Aduan H-7 Lebaran, THR Tak Boleh Dicicil!

Dina Angelina • Minggu, 8 Maret 2026 | 16:29 WIB

 

 

Adamin Siregar
Adamin Siregar

 BALIKPAPAN - Disnaker Balikpapan secara resmi akan membentuk posko tunjangan hari raya (THR) sejak H-7 Lebaran. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja di Kota Minyak mendapatkan haknya secara penuh sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara saat ini belum ada laporan atau konsultasi yang masuk. Mengingat masa genting pembayaran THR biasanya mulai dari sepekan sebelum Idul Fitri.

Plt Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar mengatakan, pihaknya tetap menganjurkan pembayaran  THR bisa lebih cepat kepada pekerja. Mengingat kebutuhan jelang Lebaran biasanya sudah terasa dua pekan sebelum hari H.

Nantinya wali kota akan menyampaikan surat resmi kepada perusahaan agar pembayaran THR taat kepada aturan.

Hal ini tindak lanjut setelah mendapat surat dari gubernur terkait kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja. “Karena sampai sekarang belum ada yang melaporkan, asumsinya belum ada yang melanggar,” ucapnya.

Nantinya dengan kehadiran posko, pekerja bisa melakukan konsultasi hingga aduan. Jika ada pelanggaran perusahaan yang belum atau tidak menunaikan kewajiban kepada pegawai dalam bentuk THR, posko siap menampung aduan.

“Terkait dengan keluhan, biasanya H-7 lebaran belum dibayar baru kita bisa terima laporan,” sebutnya. Namun pihaknya mengimbau pemberian THR bisa secepatnya agar pegawai bisa berbelanja sesuai kebutuhan.

Posko aduan THR akan dibuka di kantor Disnaker selama hari kerja. Kemudian bisa melalui hotline selama 24 jam. Sebab masuk perselisihan hubungan kerja dan bagian darurat.

“THR tidak boleh dicicil harus dibayar sekaligus,” ucapnya. Apabila ditemukan ada perusahaan yang belum memberikan kewajiban hingga Lebaran terlewati tentu akan mendapat panggilan dari Disnaker.

Ini menjadi domain pengawasan dari Disnakertrans Pemprov Kaltim. “Kami akan berkoordinasi dengan pengawas di provinsi. Nanti tindakannya bisa saja memberikan denda kalau terlambat,” tuturnya.

Serta Disnaker Balikpapan dapat mengusulkan evaluasi terhadap operasional perusahaan mendapat evaluasi. Namun semuanya menjadi keputusan dari pemerintah provinsi. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#Adamin Siregar #disnaker balikpapan #Posko Pengaduan THR 2026 #THR 2026