Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Di Balik Tingginya Bunga Pinjol, Ternyata Ada Kesepakatan Terselubung

N
Penulis: Nasya Rahaya❯

PUTUSAN: 97 perusahaan pinjol dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar oleh KPPU.
PUTUSAN: 97 perusahaan pinjol dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar oleh KPPU.


Advertisement

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Praktik penetapan bunga secara bersama-sama di industri pinjaman online (pinjol) terungkap. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya kesepakatan antar pelaku usaha yang membuat bunga pinjaman cenderung seragam dan tinggi.

Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi menyebut, pola tersebut terbentuk melalui penetapan batas atas suku bunga yang justru dijadikan acuan bersama oleh para pelaku usaha.

“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak efektif melindungi konsumen dan berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Majelis Komisi, kondisi ini membuat pelaku usaha tidak lagi bersaing secara sehat. Alih-alih menawarkan bunga lebih rendah, mereka justru mengikuti pola yang sama.

Akibatnya, konsumen tidak memiliki banyak pilihan dan berpotensi menanggung bunga pinjaman yang lebih tinggi. Praktik ini dinilai menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Dalam persidangan, para terlapor sempat membantah tudingan tersebut. Mereka juga mengajukan berbagai keberatan, mulai dari aspek kewenangan KPPU hingga prosedur pemeriksaan.

Advertisement

Namun, seluruh keberatan itu ditolak. Majelis menilai proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai aturan dan tidak terdapat cacat formil.

KPPU juga menegaskan tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk secara bersama-sama menentukan besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Atas pelanggaran tersebut, 97 perusahaan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi industri pinjaman online.

Selain itu, KPPU juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap industri ini agar praktik serupa tidak kembali terulang dan perlindungan konsumen semakin optimal. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tiga Platform Otomotif Digital Sepakat Hentikan Praktik Diskriminasi

Tiga Platform Otomotif Digital Sepakat Hentikan Praktik Diskriminasi

Tiga platform otomotif digital sepakat hentikan diskriminasi akses dealer usai disidang KPPU. Simak detail komitmen perubahan perilakunya.

Bukti Persekongkolan Tak Cukup, Terlapor Tender Geomembrane PHR Lolos

Bukti Persekongkolan Tak Cukup, Terlapor Tender Geomembrane PHR Lolos

KPPU menyatakan terlapor tender geomembrane PHR tidak terbukti bersalah karena minimnya bukti persekongkolan dalam proses pengadaan tersebut

Cium Kongkalikong Proyek Pasar Rp 65 Miliar di Bandung, Pemenang dan Panitia Masuk Radar KPPU

Cium Kongkalikong Proyek Pasar Rp 65 Miliar di Bandung, Pemenang dan Panitia Masuk Radar KPPU

KPPU sidangkan dugaan persekongkolan tender revitalisasi Pasar Desa Ciparay Bandung senilai Rp 65,48 miliar. Empat pihak terseret.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer