Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Puluhan Pelaku Usaha PVML Kena Sanksi OJK

Raden Roro Mira Budi Asih
Kepala OJK Kaltim-Kaltara Misran Pasaribu
Kepala OJK Kaltim-Kaltara Misran Pasaribu

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Pinjaman Daring (Pindar), dan Pergadaian (PVML). Sepanjang Juli 2026, ratusan sanksi administratif dijatuhkan kepada pelaku industri yang melanggar ketentuan.

Sanksi diberikan kepada berbagai pelaku usaha berdasarkan pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK), hasil pengawasan, maupun tindak lanjut pemeriksaan. Rinciannya, sanksi dikenakan kepada 21 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 39 Penyelenggara Pindar, 11 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus.

Secara keseluruhan, OJK mengenakan 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis selama Juli 2026. “Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis,” beber Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) Misran Pasaribu.

Advertisement

Selain penegakan disiplin, OJK masih menangani persoalan pemenuhan permodalan minimum di industri PVML. Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar.

Kondisi serupa terdapat pada industri Pindar. Sebanyak 7 dari 94 penyelenggara belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Menurut Misran, seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. Rencana tersebut memuat sejumlah langkah pemenuhan permodalan, mulai dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga upaya merger.

Advertisement

Di sisi lain, OJK juga terus mendukung proses penegakan hukum terkait PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dukungan dilakukan melalui pemeriksaan khusus untuk membantu penyelesaian dana lender.

Dari pemeriksaan tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh menggunakan dana lender PT DSI. Hasil identifikasi kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kredit Kukar Idaman Salurkan Rp39,35 Miliar, Kredit Bertuah Tembus Rp12,86 Miliar

Kredit Kukar Idaman Salurkan Rp39,35 Miliar, Kredit Bertuah Tembus Rp12,86 Miliar

Kredit Kukar Idaman (KKI) yang diinisiasi TPAKD Kukar alternatif pembiayaan untuk menghindari jeratan pinjaman informal berbunga tinggi

OJK Kaltim-Kaltara Terima 1.054 Pengaduan, Edukasi Keuangan Jangkau 16.440 Orang

OJK Kaltim-Kaltara Terima 1.054 Pengaduan, Edukasi Keuangan Jangkau 16.440 Orang

Sepanjang triwulan III 2026, OJK Kaltim-Kaltara mencatat 1.054 pengaduan masyarakat, di tengah upaya memperluas edukasi keuangan

Outstanding Pembiayaan di Kaltim Capai Rp24,65 Triliun, P2P Lending Rp1,76 Triliun   

Outstanding Pembiayaan di Kaltim Capai Rp24,65 Triliun, P2P Lending Rp1,76 Triliun  

Industri pembiayaan di Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat penyaluran dana dalam skala besar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer