
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ATM Emas PT Pegadaian perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum melakukan transaksi. Nasabah harus menggunakan aplikasi Tring versi terbaru, memiliki saldo emas yang mencukupi untuk pencetakan, serta memastikan rekening perbankan telah terdaftar dan terhubung di aplikasi tersebut.
Regional CEO PT Pegadaian (Persero) Kalimantan, Rinaldi Lubis, menjelaskan aplikasi Tring menjadi sarana utama untuk mengakses layanan ATM Emas yang kini tersedia di Kantor Wilayah IV Pegadaian Balikpapan. “Penggunaan ATM emas ini itu menggunakan aplikasi Tring,” ujar Rinaldi saat menjelaskan mekanisme penggunaan layanan tersebut.
Ia mengatakan nasabah perlu memastikan aplikasi yang digunakan merupakan versi terbaru. Selain itu, persyaratan rekening perbankan yang telah terhubung harus dipenuhi untuk mendukung keamanan transaksi. “Kalau belum dihubungkan rekening perbankannya maka harus dilakukan pendaftaran terlebih dahulu,” katanya.
Baca Juga: Rupiah dan Sumber Devisa yang Terlupakan
Sebelum menggunakan ATM Emas, masyarakat juga perlu memiliki akses ke layanan tabungan emas Pegadaian apabila hendak mencetak saldo yang tersimpan menjadi emas fisik. Saldo emas tersebut dapat diperoleh melalui beberapa saluran, termasuk transaksi di outlet Pegadaian maupun melalui mitra perbankan yang bekerja sama dengan perusahaan.
Rinaldi menyebut terdapat 13 mitra yang menjadi saluran untuk memperoleh tabungan emas. Di antaranya, nasabah dapat melakukan transaksi melalui layanan perbankan seperti BRImo, Maybank, dan CIMB Niaga sesuai fasilitas yang tersedia.
Saldo emas dari saluran tersebut dapat diakses melalui aplikasi Tring setelah nasabah melakukan instalasi dan proses penghubungan yang diperlukan. “Jadi setelah masuk langsung kita proses. Nah lama prosesnya seperti tadi kurang lebih lima menit langsung keluar,” kata Rinaldi.
ATM Emas menyediakan dua jenis layanan, yakni pengambilan emas fisik dari saldo tabungan emas dan pembelian emas secara langsung. "Untuk layanan pengambilan fisik, nasabah harus memiliki saldo emas yang mencukupi serta membayar biaya pencetakan sesuai ketentuan. Sementara itu, melalui fitur pembelian, masyarakat dapat membeli emas tanpa harus lebih dahulu memiliki tabungan emas," bebernya.
Pegadaian mengimbau calon pengguna memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum datang ke mesin ATM Emas agar proses transaksi berjalan lancar. "Pemeriksaan aplikasi, saldo, serta koneksi rekening perbankan menjadi langkah penting untuk mengurangi kendala saat menggunakan layanan tersebut," tegasnya. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




