Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ini Cara Mudah Cek Legalitas Investasi dan Pinjol Lewat Kanal Resmi OJK, Hindari Jadi Korban!

Erwin D. Nugroho • Rabu, 14 Mei 2025 | 09:56 WIB
Jangan mudah tergiur pinjol dan investasi, cek legalitasnya, jangan-jangan bodong alias ilegal.
Jangan mudah tergiur pinjol dan investasi, cek legalitasnya, jangan-jangan bodong alias ilegal.

KALTIMPOST.id, Maraknya penipuan berkedok investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus memakan korban.

Tak sedikit masyarakat yang tergiur iming-iming keuntungan besar atau pinjaman cepat cair, namun justru berakhir tertipu.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas entitas keuangan sebelum melakukan transaksi.

Kini, masyarakat bisa melakukan pengecekan dan pengaduan secara lebih mudah melalui SIPASTI (Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), platform pelaporan resmi dari Satgas PASTI yang diluncurkan OJK pada 24 April 2025.

Cek Dulu Sebelum Transfer: Ini Caranya

Ada dua langkah utama yang direkomendasikan OJK agar masyarakat terhindar dari kejahatan keuangan digital:

  1. Cek Legalitas Entitas

Sebelum berinvestasi atau mengajukan pinjaman online, masyarakat bisa melakukan pengecekan lewat beberapa kanal resmi OJK:

Cara Cek:

Pastikan Anda hanya bertransaksi dengan pihak yang memiliki izin resmi dan diawasi oleh OJK.

Laporan Anda sangat penting untuk memutus rantai kejahatan keuangan ilegal dan menyelamatkan orang lain dari modus serupa.

Platform ini menggantikan kanal pengaduan sebelumnya dari Satgas Waspada Investasi, dan diharapkan meningkatkan efektivitas penindakan terhadap pelaku keuangan ilegal.

Literasi Jadi Pertahanan Terbaik

Menurut survei OJK tahun 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 49,68%.

Rendahnya pemahaman ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik-praktik keuangan ilegal.

“SIPASTI tidak hanya menjadi alat pelaporan, tapi juga bagian dari edukasi publik untuk mengenali dan menghindari entitas ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK dalam pernyataan resminya.

Jangan Mudah Tergiur, Selalu Verifikasi!

Iming-iming keuntungan tinggi atau pinjaman instan sering kali menjadi jebakan.

Sebelum mengambil keputusan, pastikan entitas keuangan yang Anda hadapi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Jika ragu, gunakan SIPASTI sebagai kanal pelaporan dan perlindungan Anda. (*)

Editor : Erwin D. Nugroho
#pinjol #ojk #SiPasti #investasi bodong #investasi ilegal