KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Praktik penetapan bunga secara bersama-sama di industri pinjaman online (pinjol) terungkap. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya kesepakatan antar pelaku usaha yang membuat bunga pinjaman cenderung seragam dan tinggi.
Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi menyebut, pola tersebut terbentuk melalui penetapan batas atas suku bunga yang justru dijadikan acuan bersama oleh para pelaku usaha.
“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak efektif melindungi konsumen dan berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga,” ujarnya.
Menurut Majelis Komisi, kondisi ini membuat pelaku usaha tidak lagi bersaing secara sehat. Alih-alih menawarkan bunga lebih rendah, mereka justru mengikuti pola yang sama.
Akibatnya, konsumen tidak memiliki banyak pilihan dan berpotensi menanggung bunga pinjaman yang lebih tinggi. Praktik ini dinilai menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Dalam persidangan, para terlapor sempat membantah tudingan tersebut. Mereka juga mengajukan berbagai keberatan, mulai dari aspek kewenangan KPPU hingga prosedur pemeriksaan.
Namun, seluruh keberatan itu ditolak. Majelis menilai proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai aturan dan tidak terdapat cacat formil.
KPPU juga menegaskan tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk secara bersama-sama menentukan besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.
Atas pelanggaran tersebut, 97 perusahaan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi industri pinjaman online.
Selain itu, KPPU juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap industri ini agar praktik serupa tidak kembali terulang dan perlindungan konsumen semakin optimal. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo