Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan Eks Dirut PT LBB Ditolak, PN Bontang Kabulkan Eksepsi Tergugat

A
Penulis: Adhiel kundhara❯
Ilustrasi
Ilustrasi

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Bontang memutuskan gugatan perdata yang diajukan mantan Direktur Utama PT Laut Bontang Bersinar (LBB), Muhammad Lien Sikin, terhadap Direktur Utama Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Abdu Rahman serta Direktur Utama PT Bontang Transport Abdul Malik tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Bon. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat terkait persoalan error in persona atau kesalahan dalam penentuan pihak yang digugat.

Advertisement

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, Humas PN Bontang Denny Ardian Priambodo mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap minutasi.

Advertisement

“Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp400 ribu,” kata Denny.

Sebelumnya, Muhammad Lien Sikin sempat mencabut gugatan yang diajukannya ke PN Bontang. Namun, beberapa waktu kemudian gugatan kembali didaftarkan dengan sejumlah perubahan.

Perubahan tersebut mencakup dua aspek. Pertama, terkait penyebutan lokasi perusahaan yang pada gugatan sebelumnya dinilai belum lengkap, yakni berada di RT 05, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan.

Kedua, terkait nilai tuntutan ganti rugi materiil. Pada gugatan awal, penggugat meminta tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi sebesar Rp280 juta. Dalam gugatan terbaru, nilai tersebut diturunkan menjadi Rp160 juta. Sementara tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar tetap dipertahankan.

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai Direktur PT LBB yang sah berdasarkan Akta Pendirian Nomor 18 tertanggal 23 April 2021 yang dibuat di hadapan notaris.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bukan Cuma Utang Pemkot, LBB Bereskan Beban Rp3 Miliar: Gaji Karyawan hingga Pajak   

Bukan Cuma Utang Pemkot, LBB Bereskan Beban Rp3 Miliar: Gaji Karyawan hingga Pajak  

Tumpukan kewajiban PT Laut Bontang Bersinar (LBB) ternyata tak berhenti pada utang kepada Pemerintah Kota Bontang.

Pernah Jadi Tersangka Lalu Dapat SP3 dari Kejaksaan, Ini Jejak Kasus Mantan Dirut PT LBB

Pernah Jadi Tersangka Lalu Dapat SP3 dari Kejaksaan, Ini Jejak Kasus Mantan Dirut PT LBB

Tersangka L yang merupakan mantan dirut PT Laut Bontang Bersinar (LBB) ternyata bukan kali ini tersandung masalah hukum.

Gugatan Lahan Polder Tanjung Laut Rp8,9 Miliar, PN Bontang Tolak Eksepsi Pemkot

Gugatan Lahan Polder Tanjung Laut Rp8,9 Miliar, PN Bontang Tolak Eksepsi Pemkot

PN Bontang menolak eksepsi Pemkot Bontang terkait kewenangan mengadili gugatan sengketa lahan dalam proyek pembangunan Polder Tanjung Laut.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer