Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ali Ridho Bantah Gugatan Rp29,3 Miliar Basri Rase, Tegaskan Tak Pernah Pinjam Uang

A
Penulis: Adhiel kundhara❯
  Ali Ridho Lapatau
Ali Ridho Lapatau

Advertisement

  

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Tergugat dalam perkara gugatan perdata senilai Rp29,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Ali Ridho Lapatau, akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang diajukan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase.

Ali menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme peradilan.

Advertisement

Menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, dan dalil yang diajukan masing-masing pihak. Karena itu, ia mengajak semua pihak menghormati proses hukum tanpa membentuk opini seolah perkara tersebut telah diputus.

“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dan percaya bahwa pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti,” ujar Ali.

Advertisement

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dalil-dalil dalam gugatan tersebut terbukti secara hukum.

“Sampai hari ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dalil dalam gugatan tersebut terbukti,” katanya.

Dalam keterangannya, Ali membantah tegas tuduhan sebagaimana tercantum dalam gugatan. Ia menyatakan tidak pernah meminjam uang kepada Basri Rase maupun membuat perjanjian utang-piutang secara langsung seperti yang didalilkan penggugat.

“Saya perlu menegaskan bahwa saya tidak pernah meminjam uang dari Bapak Basri Rase dan tidak pernah melakukan perjanjian utang-piutang secara langsung dengan beliau sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan,” tegasnya.

Ali mengatakan pihak penggugat memiliki kesempatan untuk membuktikan seluruh dalil yang diajukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk menghadapi perkara tersebut, ia telah menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan seluruh penanganan gugatan kepada tim pendamping hukumnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gugatan Perdata Basri Rase Bergulir di PN Bontang, Nilai Tuntutan Capai Rp29,3 Miliar

Gugatan Perdata Basri Rase Bergulir di PN Bontang, Nilai Tuntutan Capai Rp29,3 Miliar

Mantan Wali Kota Basri Rase ajukan gugatan perdata ke Ali Ridho L di PN Bontang. Ali diduga melawan hukum atas pinjaman yang belum dilunasi

Gugatan Lahan Polder Tanjung Laut Rp8,9 Miliar, PN Bontang Tolak Eksepsi Pemkot

Gugatan Lahan Polder Tanjung Laut Rp8,9 Miliar, PN Bontang Tolak Eksepsi Pemkot

PN Bontang menolak eksepsi Pemkot Bontang terkait kewenangan mengadili gugatan sengketa lahan dalam proyek pembangunan Polder Tanjung Laut.

  Mediasi di PN Bontang Gagal, Gugatan Pemkot Bontang ke Glora Kaltim Berlanjut

Mediasi di PN Bontang Gagal, Gugatan Pemkot Bontang ke Glora Kaltim Berlanjut

PN Bontang telah menggelar proses mediasi antara Pemkot Bontang dan PT Glora Kaltim (tergugat). Tapi mediasi gagal

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer