Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Polemik KMP Bontang Express II, Pemkot Gelar Pertemuan dengan Perumda AUJ

A
Penulis: Adhiel kundhara❯
DUDUK BERSAMA: Pejabat Pemkot Bontang bersama Perumda AUJ melakukan pembuktian dokumen terkait KMP Bontang Express II. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
DUDUK BERSAMA: Pejabat Pemkot Bontang bersama Perumda AUJ melakukan pembuktian dokumen terkait KMP Bontang Express II. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

Advertisement

BONTANG- Pemkot Bontang menggelar pertemuan bersama Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (9/7) malam. Pertemuan yang berlangsung pukul 20.00 hingga 22.30 Wita itu membahas perkembangan persoalan KMP Bontang Express II, termasuk mencocokkan dokumen dan bukti kepemilikan aset yang kini menjadi objek sengketa.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkot Bontang, Sony Suwito Adicahyono, mengatakan rapat tersebut digelar untuk mengurai berbagai dokumen yang dimiliki pemerintah daerah dan Perumda AUJ. Tujuannya memastikan asal-usul kepemilikan KMP Bontang Express II yang selama ini menjadi perhatian publik.

Menurut Sony, status KMP Bontang Express II bukan merupakan aset yang dikelola langsung oleh Pemkot Bontang. Kapal tersebut telah menjadi bagian dari penyertaan modal pemerintah kepada Perumda AUJ sehingga masuk dalam kategori kekayaan daerah yang dipisahkan.

Advertisement

"Secara aset memang bukan milik Pemkot secara langsung. Aset itu menjadi bagian dari penyertaan modal kepada Perumda AUJ. Statusnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dikelola oleh Perumda AUJ," kata Sony.

Ia menjelaskan, polemik mengenai status KMP Bontang Express II muncul karena adanya anggapan bahwa aset tersebut bukan lagi milik pemerintah. Padahal, menurutnya, asal-usul aset tetap berasal dari Pemkot Bontang. Hanya saja pengelolaannya telah diserahkan kepada Perumda AUJ melalui mekanisme penyertaan modal.

Sony juga menanggapi adanya proses pencocokan objek sengketa yang dikaitkan dengan penyitaan kapal. Menurutnya, kewenangan untuk menentukan dapat atau tidaknya penyitaan dilakukan sepenuhnya berada di tangan pengadilan.

Advertisement

"Kalau bisa atau tidak dilakukan penyitaan, itu merupakan putusan pengadilan. Dari sisi pemerintah, kami tetap mempertahankan bahwa itu merupakan aset Pemerintah Kota Bontang yang dikelola oleh Perumda AUJ," ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pembahasan lebih banyak diarahkan pada pembuktian dokumen. Pemerintah bersama Perumda AUJ mencocokkan berbagai data yang menghubungkan kepemilikan KMP Bontang Express II dengan Pemerintah Kota Bontang.

"Kami ingin mengupas bukti-bukti yang dimiliki bersama untuk menjelaskan asal-usul aset itu. Jadi lebih kepada pembuktian dokumen kepemilikan," tutur dia.

Terkait operasional KMP Bontang Express II, Sony memastikan kapal tersebut masih beroperasi. Namun, untuk informasi teknis mengenai layanan dan aktivitas operasional, ia menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada Perumda AUJ maupun Bontang Transport sebagai pengelola.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PLTS Pulau Gusung dan Beras Basah Ditarget 2027, Calon Pelanggan Bertambah Jadi 120 KK

PLTS Pulau Gusung dan Beras Basah Ditarget 2027, Calon Pelanggan Bertambah Jadi 120 KK

Pemkot Bontang dan UP2K Kaltim terus mendorong pemerataan akses listrik bagi masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan kepulauan

Sony Suwito Jadi Sekkot Bontang, Tiga Jabatan Strategis Kini Diisi Plt

Sony Suwito Jadi Sekkot Bontang, Tiga Jabatan Strategis Kini Diisi Plt

Sony Suwito dilantik sebagai Sekkot Bontang, tiga jabatan strategis kosong dan sementara diisi pelaksana tugas.

Sony Suwito Isi Kursi Sekda Bontang, Ini Perjalanan Kariernya sebelum Dilantik

Sony Suwito Isi Kursi Sekda Bontang, Ini Perjalanan Kariernya sebelum Dilantik

Sony Suwito Adicahyono dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Kamis (1/10/2026)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer