Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lima Kali Diduga Curi Mangga, Polisi Belum Bisa Proses YN

A
Penulis: Adhiel kundhara❯
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Advertisement

BONTANG- Lima kali mengaku mengambil mangga sejak awal tahun tak otomatis membuat YN (20) langsung berstatus tersangka. Warga Kelurahan Berebas Tengah itu kembali diamankan polisi setelah kepergok berada di atas pohon mangga di kawasan Jalan Selat Bali, Gunung Sari, Kecamatan Bontang Selatan.

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WITA, Rabu (19/8/2026). YN dipergoki warga ketika berada di pohon yang diduga menjadi sasaran pengambilan buah. Warga kemudian mengamankannya sebelum yang bersangkutan dibawa ke Polres Bontang.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya Putra melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus Sihotang membenarkan pengamanan tersebut. Saat ini, YN masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kejadian.

Advertisement

Menariknya, kasus ini bukan kali pertama YN dikaitkan dengan aksi mengambil mangga. Ketika ditemui wartawan di Polsek Bontang Utara pada Juni 2026, YN mengaku sudah empat kali mengambil mangga sejak awal tahun.

Dengan kejadian terbaru, pengakuan tersebut menjadi lima kali. Kendati demikian, polisi tidak bisa serta-merta memproses seluruh kejadian hanya berdasarkan pengakuan pelaku.

Markus menegaskan, penyidik tetap membutuhkan bukti yang cukup untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Termasuk keterangan dari korban dan saksi di lokasi.

Advertisement

“Minimal kalau sudah mengamankan orang, dua alat bukti itu harus ada. Hasil curiannya apa, perusakannya apa, kemudian saksi minimal dua orang itu pasti harus kami dapatkan,” kata Markus.

Persoalannya, sampai saat ini belum ada laporan dari pemilik pohon mangga terkait kejadian di Jalan Selat Bali tersebut. Polisi pun masih mendalami apakah YN benar telah mengambil buah atau peristiwa itu baru sebatas percobaan.

Markus menjelaskan, pencurian termasuk delik biasa. Artinya, polisi tetap dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang ditemukan meskipun tidak diawali laporan korban. Namun, proses pembuktian tetap menjadi tantangan apabila korban maupun saksi tidak bersedia memberikan keterangan.

“Deliknya biasa. Ada atau tidak ada (laporan), polisi tetap menindaklanjuti. Cuma masalahnya, pada saat nantinya kami tindak lanjuti, para korban sudah ingin berdamai, kami mau lanjutkan di situ susahnya,” ucapnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Video Klarifikasi AST Beredar, Polisi Tegaskan Tersangka Sudah Ditahan di Polres Bontang

Video Klarifikasi AST Beredar, Polisi Tegaskan Tersangka Sudah Ditahan di Polres Bontang

Polisi menegaskan AST telah ditahan di Polres Bontang, menyusul beredarnya video klarifikasi yang menjadi perhatian publik.

Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Bontang, Pimpinan Akui Kasus Sudah Mencuat Sejak 2024

Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Bontang, Pimpinan Akui Kasus Sudah Mencuat Sejak 2024

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh salah satu pimpinan Ponpes di Bontang bukan hal baru. Saat ini ada laporan dari santri yang berproses.

Polres Bontang Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Polres Bontang Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Polres Bontang menyelidiki dugaan kekerasan seksual di sebuah ponpes. Korban disebut lebih dari lima orang, termasuk anak berusia 13 tahun.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer