AST Dijerat Pasal Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bontang, Bukan Persoalan Rumah Tangga

KALTIMPOST- Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yakni Ahmad Syahrin Thoriq (AST) dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Konstruksi hukum tersebut berbeda dengan persoalan rumah tangga maupun poligami yang disampaikan AST dalam video klarifikasi yang beredar di media sosial sejak Rabu (4/11/2026).
Dalam video berdurasi sekitar enam menit itu, mantan pimpinan pondok pesantren di Bontang Selatan itu sempat menyinggung alasan dirinya tidak lagi menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren.
Baca Juga: Video Klarifikasi AST Beredar, Polisi Tegaskan Tersangka Sudah Ditahan di Polres Bontang
Ia membantah diberhentikan dan mengklaim hanya diminta mengundurkan diri karena persoalan poligami dalam keluarganya.
“Faktanya saya cuma diminta mengundurkan diri. Karena masalah poligami di keluarga saya. Karena ada mau ada bantuan Rp600 juta. Tapi saya menuruti itu. Jadi bukan dipecat,” ucapnya dalam video tersebut.
Namun, perkara yang kini ditangani Satreskrim Polres Bontang bukan berkaitan dengan persoalan rumah tangga tersebut.
AST disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam KUHP, ketentuan tersebut memasukkan persetubuhan dengan anak sebagai tindak pidana perkosaan. Ancaman pidananya mengikuti Pasal 473 ayat (1), yakni penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 415 huruf b KUHP. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
AST juga disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

