KALTIMPOST.ID, BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa AMI dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wicaksana.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan,” demikian kutipan amar putusan majelis hakim.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya juga dikurangkan seluruhnya dari total hukuman.
Majelis hakim turut menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian terdakwa, termasuk rok, kaos, kerudung, celana dalam, dan sejumlah pakaian lainnya, diperintahkan untuk dimusnahkan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Bontang, Yustia Nerissa Arviana, menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat peristiwa terjadi, korban diketahui masih berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, sebelumnya menjelaskan kejadian bermula ketika korban dijemput terdakwa atas permintaan orang tua pada Minggu malam, 7 September 2025. Korban seharusnya diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.
Namun, terdakwa justru membawa korban ke rumah kerabatnya di wilayah Bontang Barat dan diduga melakukan persetubuhan. Laporan keluarga korban kemudian ditindaklanjuti kepolisian.
Terdakwa akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Bontang pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di wilayah Bontang Barat. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal dan keterangan saksi. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo