BONTANG - Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) menggugat pimpinan PT Bontang Transport (anak usaha Perumda AUJ). Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (18/2/2026). Humas Pengadilan Negeri Bontang Denny Ardian Priambodo mengatakan jenis gugatannya ialah perbuatan melawan hukum.
“Petitum dan nilai sengketanya belum bisa dipaparkan menunggu sidang perdana mendatang,” kata Denny.
Menurutnya disana perdana akan digelar Rabu (4/3/2026) mendatang di Pengadilan Negeri Bontang. Ia pun tidak bisa menjelaskan gugatan ini mengarah terhadap apa secara detail, sebelum persidangan perdana digelar.
Diketahui, PT Bontang Transport merupakan anak usaha Perumda AUJ yang bergerak di bidang transportasi. Salah satunya terkait proses sewa kapal Ro-Ro yang merupakan aset Pemkot Bontang. Selain itu Perumda AUJ juga menggugat PT Glora Kaltim.
Sebelumnya terjadi sengketa antara PT Glora Kaltim dengan Pemkot Bontang terkait penyewaan kapal tongkang. Kejadian ini sejak 2014 silam. Upaya mediasi pun telah dilakukan salah satunya dengan DPRD Bontang.
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam saat itu mengatakan kapal tersebut dibeli menggunakan APBD Bontang. Secara tidak langsung telah menjadi aset pemerintah. “Ini aset pemerintah yang dipisahkan. Aset tersebut tercatat di Perumda AUJ,” ucapnya.
Di tengah perjanjian kerja sama, pihak penyewa merasa keberatan karena kontraknya diputus sepihak. Penyewa dalam hal ini PT Glora Kaltim mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan berhasil memenangkan perkara ini. Dengan denda senilai Rp 32 miliar.
Sementara Dirut Perumda AUJ Abdu Rahman mengatakan gugatan ini terkait administrasi upaya pendamaian yang dilakukan sebelumnya. Pasalnya dalam akta perdamaian tersebut justru ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki wewenang.
“Kami masalahkan ialah ada pihak yang tandatangan tetapi tidak memiliki legal setanding,” tutur dia.
Gugatan pertama dibacakan vonis pada 16 Desember 2010, selanjutnya 10 Agustus 2011. Dalam salah satu putusannya, PT Bontang Transport diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,012 miliar kepada PT Glora Kaltim.
Jika tidak dibayar, maka terdapat denda Rp 10 juta per hari. Hal itu membuat denda melonjak hingga lebih Rp 30 miliar, karena belum dibayarkan hingga saat ini.
Berdasarkan dua putusan BANI itu, PT Glora Kaltim mengajukan gugatan perdata ke PN Bontang pada 2020. Gugatan itu menghasilkan akta perdamaian yang ditandatangani kuasa hukum PT Glora Kaltim, PT Bontang Transport, dan Kabag Hukum Pemkot Bontang.
“Proses dikeluarkannya akta perdamaian itu yang kami gugat ke PN Bontang. Mengapa ada kabag hukum ikut bertanda tangan, sementara dia tidak memiliki wewenang dalam permasalahan ini,” pungkas Abdu Rahman. (*)
Editor : Sukri Sikki