Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terduga Pengedar Pil Double L di Bontang Dibekuk, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lain

Adhiel kundhara • Rabu, 25 Februari 2026 | 14:08 WIB

BARANG BUKTI: Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua terduga pengedar pil double L.
BARANG BUKTI: Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua terduga pengedar pil double L.

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayahnya pada momentum Ramadan kali ini. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil meringkus dua terduga pengedar pil double L di Kelurahan Guntung, Senin (23/2/2026) sekira pukul 22.30 Wita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras daftar G di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial UCB (50).

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir pil double L yang diduga siap edar.

“Dari tangan tersangka pertama, kami amankan 1 bungkus plastik bening berisi 93 butir pil berlogo double L serta 84 bungkus plastik yang masing-masing berisi 3 butir, dengan total 252 butir. Selain itu ada uang tunai Rp78 ribu yang diduga hasil penjualan,” kata AKP Larto.

Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik bening, tas warna hitam, tas warna hijau, sebagai barang bukti pendukung. Berdasarkan hasil interogasi awal, UCB mengaku memperoleh pil double L tersebut dari pria lain berinisial RRR (32), yang juga berdomisili di Kelurahan Guntung.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RRR pada malam yang sama. Dari tersangka kedua, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

AKP Larto menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. Apalagi menjelang Ramadan dan Lebaran, peredaran obat-obatan terlarang kerap mengalami peningkatan.

“Kami tidak ingin momen Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif justru dirusak oleh peredaran obat keras ilegal. Penindakan akan terus kami lakukan,” ucapnya.

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 UU RI 17/2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana dan berpotensi merayakan Lebaran dari balik jeruji besi. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di lingkungannya demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Ramadan. (*)

Editor : Duito Susanto
#bontang #double l #terduga pengedar #Guntung #polres bontang