Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PN Bontang Nyatakan Berwenang, Sidang Sengketa Direksi PT LBB Berlanjut

Adhiel kundhara • Kamis, 26 Maret 2026 | 10:21 WIB

Humas Pengadilan Negeri Bontang-Denny Ardian Priambodo
Humas Pengadilan Negeri Bontang-Denny Ardian Priambodo

 

KALTIMPOST.ID. BONTANG–Pengadilan Negeri (PN) Bontang memutuskan tetap berwenang mengadili perkara sengketa direksi PT Laut Bontang Bersinar (LBB). Putusan sela tersebut sekaligus menolak eksepsi tergugat II terkait kompetensi absolut.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tergugat II tidak dapat diterima.

Selain itu, hakim memerintahkan para pihak untuk melanjutkan proses persidangan hingga pokok perkara diperiksa secara menyeluruh. Biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir.

“Majelis hakim sudah menilai bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Jadi sidang akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Bontang, Denny Ardian Priambodo, saat dikonfirmasi.

Perkara itu diajukan Muhammad Lien Sikin sebagai penggugat terhadap Abdul Rahman dan Abdul Malik selaku tergugat. Selain itu, Wali Kota Bontang turut masuk sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan dirinya sah sebagai direktur PT LBB berdasarkan akta pendirian perusahaan tertanggal 23 April 2021. Tak hanya itu, penggugat juga menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin penting gugatan adalah permintaan pembatalan rapat pemegang saham di luar RUPS yang digelar pada 11 Maret 2025. Penggugat menilai rapat tersebut tidak sah, dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Selain tuntutan status jabatan, penggugat juga mengajukan ganti rugi materiil sebesar Rp 160 juta serta immateriil mencapai Rp 5 miliar. Tuntutan lain mencakup uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.

“Untuk saat ini baru sebatas putusan sela. Substansi perkara belum diputus, karena masih masuk tahap pembuktian nanti,” ucapnya.

Lebih lanjut, pengadilan juga diminta agar putusan nantinya dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Dengan ditolaknya eksepsi kompetensi absolut, sidang dipastikan berlanjut dan akan memasuki agenda pembuktian dari masing-masing pihak. Dijadwalkan untuk sidang kembali digelar pada Kamis (2/2/2026) mendatang. (*)

Editor : Dwi Restu A
#bontang #PT LBB #direksi #Sidang Sengketa