Tamara Bleszynski Akui Mentalnya Terpengaruh Hadapi Gugatan Rp 34 M
Jumat, 17 Maret 2023 12:28

KEMBALI KECEWA: Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/3).

Mediasi antara Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard Blezynski, atas kasus wanprestasi senilai Rp 34 miliar tidak terlaksana. Ryszard selaku penggugat kembali absen dari persidangan. ’’Saya sangat kecewa karena kemarin dibilangnya di tanggal ini kakak saya mau datang, tapi dia tidak datang,’’ kata Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/3).
Sebelumnya, pihak pengadilan mengagendakan mediasi untuk mereka pada sidang 22 Februari lalu. Namun, sidang tersebut tidak terlaksana karena ketidakhadiran Ryszard dengan alasan sakit. Setelah itu, pihak penggugat meminta mediasi tiga pekan lagi. Tamara mengaku merasa dirugikan oleh Ryszard yang terkesan menyepelekan kasus itu. ’’Kemarin saya datang, tapi dia tidak datang juga. Saya sebagai adik ngerasa dipermainkan, sangat kecewa karena Rp 34 miliar itu bukan main-main,’’ ujarnya.
Tamara pun mengakui bahwa masalah tersebut memengaruhi kondisi kesehatan mentalnya. Sebab, demi menghadapi kasus itu, Tamara telah mengorbankan banyak hal. Mulai waktu, tenaga, hingga keuangan untuk membeli tiket pesawat. Sebab, saat ini aktris berusia 48 tahun itu telah menetap di Bali dan lebih memilih menjalani bisnis bidang kuliner ketimbang kembali berkarier di dunia hiburan.
’’Sangat mengganggu keadaan mental saya. Secara finansial juga, saya bolak-balik dari Bali ninggalin anak saya yang masih kecil, kerjaan di warung juga. Saya ini single mother. Tidak ada perasaan sekali kakak saya,’’ ucap Tamara.
Sidang selanjutnya digelar pada 29 Maret mendatang dengan agenda pengajuan proposal perdamaian. Sebagaimana diketahui, Tamara digugat Ryszard atas dugaan kasus wanprestasi ganti rugi senilai Rp 34 miliar.
Aktris berdarah Sunda-Belgia itu digugat lantaran melanggar kesepakatan biaya pengobatan ayah mereka Zbigniew Bleszynski di Amerika Serikat pada 2001 sesuai dengan perjanjian. Tamara ogah membayar karena menyadari surat tersebut berisi pernyataan, bukan perjanjian.
Apalagi, di masa itu, dia masih berusia 20-an tahun. Dan, Ryszard meminta uang tersebut hanya kepadanya sebagai anak bungsu. Sementara itu, kedua kakaknya yang lain dibebaskan dari biaya tersebut.
Pemicu lain gugatan itu adalah buntut laporan Tamara di Polda Jawa Barat. Pada Desember 2021, pemain film Issue tersebut memolisikan tiga orang atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan aset hotel milik sang ayah di kawasan Cipanas, Jawa Barat.
Pihak Ryszard pernah menyampaikan bakal mencabut gugatannya jika Tamara melakukan hal serupa. Namun, Tamara menolak lantaran merasa dua kasus tersebut dianggap tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. (shf/c12/ayi)

LATEST NEWS

KPK Wanti-Wanti Penyelenggara Negara di Kaltim
30 Maret 2023

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
30 Maret 2023

Guru-Dosen tanpa Tukin Dapat THR dan Gaji Ke-13
30 Maret 2023
