Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Heboh Sengketa Tanah IKN, Kuasa Hukum Kirim Ultimatum ke Kades Bumi Harapan

Ari Arief • Selasa, 30 September 2025 | 13:29 WIB
Ramadi, kuasa hukum Sarmani, yang mengirim surat ultimatum kepada kepala desa.
Ramadi, kuasa hukum Sarmani, yang mengirim surat ultimatum kepada kepala desa.

KALTIMPOST.ID, Konflik agraria di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memanas.

Kantor Hukum Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Ramadi, SH & Rekan telah melayangkan Surat Peringatan/Ultimatum bernomor 346/ADV/PERADI/IX/2025 kepada Kepala Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, Sunaryo dan jajaran stafnya.

Surat ultimatum yang ditembuskan ke media ini Selasa (30/9) dikeluarkan atas nama klien mereka, Swansyah, yang alamatnya berada di Pemaluan, Kecamatan Sepaku, PPU.

Surat ini menuntut pertanggungjawaban desa setelah terbitnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF) atas nama Sarmani yang kini telah dibatalkan oleh camat Sepaku.

Peringatan ini berakar dari penerbitan SPPF tertanggal 22 April 2025 atas nama Sarmani.

Kuasa hukum Swansyah, Ramadi, SH & Rekan, mendasarkan ultimatum mereka pada sejumlah fakta hukum dan administratif.

 Baca Juga: Jadwal Tayang Film G30S PKI: Bukan Cuma di TV, Kini Generasi Muda Juga Bisa Menontonnya lewat Streaming

Yaitu, status sengketa lahan tersebut sedang dalam proses berperkara (sengketa) di Pengadilan Negeri (PN) Penajam dengan Nomor Perkara No. 25/PDT.G/2025/PN PNJ, yang teregister sejak 08 April 2025.

Kemudian, pembatalan camat berdasarkan Surat Keterangan Camat Sepaku tanggal 19 September 2025, SPPF atas nama Sarmani Nomor Registrasi 593/26/Ta.Pem telah dinyatakan tidak benar dan resmi dibatalkan, serta tidak berlaku lagi.

Pembatalan dilakukan karena objek tanah terdaftar sedang berperkara, bertentangan dengan Surat Pernyataan Pemohon yang menyebut tanah tidak dalam sengketa.

Hal lainnya adalah beda lokasi. Hasil pemeriksaan setempat (Peta Situasi Tanah) yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam perkara perdata menunjukkan bahwa titik yang diambil berbeda lokasi dengan bidang tanah sertifikat transmigrasi yang dimiliki Sarmani.

 Baca Juga: Heboh Video Viral Diduga Perburuan Orangutan, BKSDA Kaltim Telusuri Kasus dan Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana Berat

Menyikapi temuan ini, Kuasa Hukum Swansyah mengajukan serangkaian tuntutan kepada kepala Desa Bumi Harapan dan staf yang terlibat.

Meminta kepala Desa Bumi Harapan untuk meminta maaf dan mengganti rugi atas biaya-biaya yang ditimbulkan klien mereka (Swansyah) akibat terbitnya SPPF yang kini dibatalkan.

Di samping itu, kuasa hukum menuntut camat Sepaku untuk memberikan sanksi tegas dan memberhentikan (non-aktif) terhadap sejumlah staf desa yang diduga terlibat atas pengukuran lahan yang merugikan Swansyah.

Dalam surat ultimatum tersebut, Kuasa Hukum Ramadi, SH & Rekan memberikan batas waktu yang sangat singkat untuk penyelesaian masalah ini.

“Apabila dalam waktu 5×24 Jam tidak ada itikad untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun secara pidana,” tegas mereka dalam surat tersebut.

 Baca Juga: Siap-siap! Bansos Oktober 2025 Cair, Ini Daftar Lengkap dan Link Cara Cek Penerimanya

Tembusan surat yang dibuat pada 30 September 2025 ini juga disampaikan kepada sejumlah instansi penting, termasuk Gubernur Kaltim, Bupati PPU, Polres, BPN PPU, dan Ombudsman RI.

Hal ini mengindikasikan bahwa sengketa tanah yang melibatkan dugaan kelalaian aparat desa ini telah menjadi perhatian serius di tingkat regional dan nasional.

Sementara itu, Kepala Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, Sunaryo tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai hal ini melalui platform perpesanan sekira pukul 09.36 Wita, Selasa (30/9). ***

Editor : Dwi Puspitarini
#penajam paser utara #konflik agraria #IKN #desa Bumi Harapan #sepaku #sengketa lahan