Keluhan Pengusaha Jasa Konstruksi Disampaikan kepada Pj Bupati, Kadin Desak Evaluasi Harga Satuan
Senin, 20 November 2023 10:16
KELUHAN: Pj Bupati PPU Makmur Marbun (tengah) dan Ketua Kadin PPU Rudiansyah (dua kanan) serta pengurus usai silaturahmi dan menyampaikan keluhan pengusaha jasa kontsruksi.(ist)

PENAJAM-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Penajam Paser Utara (PPU) telah menyampaikan keluhan para pengusaha jasa konstruksi di daerah ini kepada Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun melalui pertemuan silaturahmi di ruang kerja bupati, Jumat (17/11). Keluhan yang disampaikan meliputi harga satuan yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai harga pasaran dan optimalisasi keuntungan kontraktor yang tidak sampai 15 persen.
“Keluhan pengusaha jasa konstruksi sudah semua saya sampaikan ke pj bupati seperti janji saya sebelumnya, seperti diberitakan Kaltim Post beberapa hari lalu,” kata Rudiansyah, ketua Kadin PPU, Minggu (19/11). Dalam pertemuan itu, kata dia, Makmur Marbun memberi apresiasi positif terhadap keluhan yang telah disampaikan Kadin, dan berusaha mendapatkan solusi terbaik untuk mengatasinya.
Selain menyampaikan keluhan, kata Rudiansyah, Kadin juga menyoroti dugaan pungutan di awal yang mencapai 10 persen. Pungutan tersebut biasanya dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, seperti oknum pejabat pemerintah atau pihak swasta, untuk mendapatkan proyek pemerintah. "Pungutan di awal ini sangat merugikan kontraktor, karena mengurangi keuntungan yang seharusnya mereka terima," kata Rudiansyah.
Karena itu, lanjutnya, Kadin meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap harga satuan dan keuntungan kontraktor dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemerintah juga diminta untuk menindak tegas oknum-oknum yang melakukan dugaan pungutan di awal dengan menerapkan sistem aplikasi pencegahan. "Pemerintah harus memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Rudiansyah. Pemilik perseroan terbatas (PT) ini mengatakan, selama ini tak mengerjakan proyek pemerintah, tetapi sudah ada kerja sama dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan disebutnya tak ada pungutan.
Sinyalemen dugaan pungutan 10 persen itu ditanggapi kontraktor jasa konstruksi PPU Gunawan Wibisono, kemarin. Ia menyebut yang berkembang adalah ketentuan 5-10 persen di muka untuk proyek tertentu yang disebut sebagai dana “belanja proyek”. “Iya, memang ada istilahnya disebut sebagai belanja proyek. Itu kejadiannya di tempat lain, dan kalau di PPU tidak ada. Tidak tahu kalau personal,” kata Gunawan Wibisono.
Sementara itu, terkait keluhan pengusaha jasa konstruksi itu sudah dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) PPU Riviana Noor. Kata dia, harga satuan sudah sesuai standardisasi kabupaten dan dibuat surat keputusan (SK)-nya. “Jika memang ada kenaikan harga secara nasional kami baru bisa mengajukan perubahan harga satuan dan kembali direvisi SK-nya. Seluruh harga satuan kami sudah dilakukan reviu oleh inspektorat sebelum ditetapkan melalui peraturan bupati, bukan SK tapi perbup,” jelasnya.
“Kalau keuntungan maksimal 15 persen, nah kalau kami memberikan di bawah itu ‘kan tak masalah, dan yang jadi masalah kalau kami berikan lebih 15 persen, dan pada saat melakukan penawaran pasti penyedia sudah membaca itu. Artinya, kalau mereka merasa dirugikan dengan keuntungan yang hanya 12 persen pasti mereka tak akan menawar,” katanya, seperti dilansir media ini, Kamis (16/11) . (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
LATEST NEWS
Sekwan : Rotasi dan Mutasi Hal Biasa
29 November 2023
Tingkatkan Kesadaran Warga
29 November 2023
Komitmen Bangun Kawasan Tanpa Rokok
29 November 2023
