
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Operasi tertutup dalam operasi antik Mahakam, timsus Ditresktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan tiga perempuan profesi LC (lady companion) di THM Seven Six Balikpapan.
“Kami dapat infomasi adanya pengedar narkoba di THM, kami lidik dulu. Hasilnya ada 3 LC diamankan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Baca Juga: Ratusan Personel Razia THM Seven Six dan L2C, Ini Hasilnya
Petugas mengamankan LC inisial R dan D di room karaoke Seven Six. Dari hasil interogasi awal, kedua perempuan tersebut mengaku memperoleh barang tersebut dari inisial T yang juga berada di Room 76 saat itu.
Para tersangka masing D, R dan T dengan barang bukti ekstasi dan ganja setelah personel polisi wanita (polwan) melakukan penggeledahan dan pengembangan.
Baca Juga: Dugaan Pengeroyokan Guru di Balikpapan Timur, Polisi Identifikasi Para Pelaku
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram yang dikemas dalam plastik bening, uang tunai Rp 7 juta, serta dua unit telepon genggam.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju rumah T di kawasan Perumahan PGRI, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
“Ada enam paket diduga ganja dengan berat bruto 7,43 gram serta 23 butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 9,5 gram di rumah T,” tutur Romylus.
Selain narkotika, polisi turut menyita telepon genggam, plastik bening, kertas rokok, kertas pembungkus, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kepada penyidik, T mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial SA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




