TENGGARONG – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kukar Kukar Dafip Haryanto bertindak selaku pembina apel peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28. Kegiatan itu berlangsung di halaman kantor Bupati Kukar, Kamis (25/4) pagi.
Hadir dalam acara tersebut, Staf Ahli Bupati Didi Ramyadi, para kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian, barisan BPBD, barisan Damkar, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan barisan Korpri serta Korsik Satpol PP.
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 mengusung tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat. Dafip Haryanto saat membacakan amanat tertulis Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, tema Hari Otonomi Daerah itu dipilih untuk memperkuat komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Juga mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama. Termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan.
"Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota. Pemerintah daerah dituntut mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel serta responsif," ujarnya.
Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah, sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis, dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor, sehingga mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks ekonomi hijau merupakan satu di antara enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045. Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbarui seperti industri pengolahan pertambangan menjadi produk dan jasa yang diperbarui dengan tetap memerhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan, dan pariwisata.
Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal. Hal ini untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari, penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building.
“Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau, di mana penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan,” ujarnya. (prokom03/kri/k16)
Editor : Sukri Sikki