Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kukar, PPU, dan Bontang Segera Punya Sekolah Rakyat, Dibangun Tahun Ini

Ari Arief • Sabtu, 17 Januari 2026 | 07:00 WIB

Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak.
Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak.

KALTIMPOST.ID,KALTIM Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam memperluas akses pendidikan terpadu membuahkan hasil.

Pemerintah pusat secara resmi telah menyetujui sejumlah lokasi yang diusulkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) permanen di wilayah Bumi Etam.

Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, melalui keterangan resmi, baru-baru ini, mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur pengusulan lahan telah rampung dan dinyatakan memenuhi syarat.

Selain Samarinda yang lebih dulu disetujui, dua titik baru yang mendapatkan lampu hijau berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Bontang.

Ia membeberkan rincian lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan SR permanen tahap ketiga ini meliputi Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil tempat di kawasan Bukit Biru, Tenggarong (lahan milik Pemprov Kaltim).

Kemudian, PPU mengambil tempat di kawasan Kelurahan Lawelawe, Kecamatan Penajam, dan Kota Bontang berada di Kelurahan Bontang Lestari (sebelumnya dikenal sebagai Sekambing).

Baca Juga: Groundbreaking Sekolah Rakyat di Samarinda Tandai Penguatan Akses Pendidikan Daerah

"Secara teknis, lahan-lahan tersebut sudah dinyatakan siap dan memadai. Hanya diperlukan beberapa perbaikan kecil yang sifatnya minor," jelas Andi Muhammad Ishak.

Dijelaskannya, proyek fisik untuk ketiga lokasi tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada 2026 atau 2027.

Sementara itu, untuk wilayah Samarinda, prosesnya selangkah lebih maju dengan memasuki tahap kedua, di mana kontrak pembangunan telah resmi dikantongi untuk realisasi 2026.

Andi Muhammad Ishak menekankan bahwa status lahan harus benar-benar clean and clear sebelum kontrak diteken. Hal ini mencakup legalitas sertifikat, bebas sengketa, hingga pemenuhan dokumen lingkungan.

"Aspek administratif dan teknis wajib terpenuhi, termasuk penyusunan Detailed Engineering Design (DED) oleh Kementerian PU yang diikuti dengan dokumen AMDAL serta Andalalin," tuturnya.(*)

 

Editor : Thomas Priyandoko
#bontang #kukar #ppu #sr