KALTIMPOST.ID, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan penyakit campak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah tegas pemerintah untuk mencegah penularan dan potensi lonjakan kasus campak, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Andi Saguni, Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, surat edaran tersebut telah disebarluaskan secara luas kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan. “Surat edaran ini sudah diterima oleh seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Melalui kebijakan ini, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan memperkuat langkah pencegahan sejak awal. Rumah sakit diwajibkan melakukan skrining pasien dengan gejala campak atau yang memiliki riwayat kontak, mulai dari pintu masuk, IGD, rawat jalan, hingga rawat inap. Fasilitas kesehatan juga diminta menyiapkan ruang isolasi sesuai standar bagi pasien suspek maupun yang terkonfirmasi campak, serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi tenaga medis.
Selain pengendalian infeksi, Kemenkes menekankan perlindungan terhadap tenaga medis. Rumah sakit diimbau mengatur jadwal kerja agar tenaga medis dan tenaga kesehatan memperoleh waktu istirahat yang cukup, menjaga kecukupan gizi, dan menyediakan suplemen vitamin untuk mempertahankan kondisi tubuh tetap optimal saat menghadapi risiko paparan penyakit.
Kemenkes juga mengatur mekanisme penanganan bagi tenaga medis yang terpapar, bergejala, suspek, maupun terkonfirmasi campak. Pengawasan diperkuat melalui tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), unit Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Andi menegaskan, meskipun tren kasus campak di Indonesia menunjukkan penurunan, kewaspadaan tetap harus dijaga. “Kita terus mengamati dan mewaspadai potensi peningkatan kasus,” ujarnya. Diharapkan, penerbitan surat edaran ini dapat menekan penyebaran campak sekaligus melindungi tenaga medis yang berada di garis depan pelayanan kesehatan.