
Verrawaty, SH
Founder SSB Samboja Mandiri
Pemilu merupakan pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia, rakyat bisa menentukan secara langsung calon pemimpin mereka melalui perhelatan penting ini. Dalam PKPU No 7 Tahun 2022 Pasal 4 menyatakan persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh hak suara adalah sebagai berikut; yakni genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Lalu tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP). Kemudian, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor. Bagi pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan kartu keluarga (KK). Serta tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Merujuk dalam pasal tersebut di atas, saatnya masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak suaranya secara bijak, kemudian hal lain yang tidak kalah penting mencegah terjadinya kecurangan.
Seperti dalam konteks daftar pemilih tetap (DPT) sebagai contoh yang kerap terjadi adalah seseorang yang telah meninggal dunia, tapi nama tersebut masih terdaftar sebagai pemilih.
Menghadapi event besar ini, jika tidak jadi ditunda, akan dilaksanakan pada 14 Februari tahun 2024, diharapkan kesiapan penyelenggara pemilu itu agar dapat mengantisipasi persoalan-persoalan seperti DPT, distribusi logistik surat suara, aduan terhadap penyelenggara pemilu dan hal-hal teknis lainnya di lapangan.
Tidak dimungkiri, Pemilu 2024 memiliki banyak tantangan. Mengingat penyelenggaraan pemilu dilaksanakan serentak. Tentunya menjadi pekerjaan yang berat bagi penyelenggara pemilu, salah satunya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang masalah regulasi dalam kerangka penegakan hukum pemilu yang cenderung parsial sulit untuk diterapkan, contoh Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Subjek Hukum Pelanggaran.
Dalam hal ini melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan sangatlah penting, Namun, dibutuhkan komitmen dan rasa tanggung jawab yang utuh dalam membangun daerah melalui kontes peseta demokrasi yaitu pemilu.
Banyak persoalan yang dapat ditemui dalam konteks pemilu sebagian kecil seperti pembahasan di atas, namun semangat dan harapan untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan adil tetap digaungkan pemerintah melalui sosialisasi dan aturan-aturan perundang-undangan serta melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan. Tidak kalah penting dan harus ditanamkan dalam hati. (luc/k16)

LATEST NEWS

KPK Wanti-Wanti Penyelenggara Negara di Kaltim
30 Maret 2023

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
30 Maret 2023

Guru-Dosen tanpa Tukin Dapat THR dan Gaji Ke-13
30 Maret 2023
