alexametrics Pemilu Menapaki IKN

Pemilu Menapaki IKN

Sabtu, 18 Maret 2023 13:41

pemilu-menapaki-ikn

Oleh:

Verrawaty, SH

Founder SSB Samboja Mandiri

 

Pemilu merupakan pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia, di mana rakyat bisa menentukan secara langsung calon pemimpin mereka melalui perhelatan penting ini. Dalam PKPU No 7 Tahun 2022 Pasal 4 menyatakan, persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh hak suara adalah sebagai berikut:

1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el.

4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.

5. Bagi pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan kartu keluarga (KK).

6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Merujuk dalam pasal tersebut di atas, maka saatnya seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan hak suaranya secara bijak, kemudian hal lain yang tidak kalah penting, tentunya mencegah terjadinya kecurangan dalam konteks daftar pemilih tetap sebagai contoh yang kerap terjadi adalah seseorang yang telah meninggal dunia akan tetapi nama tersebut masih terdaftar sebagai pemilih, harapan kita agar satu suara menentukan arah masa depan bangsa Indonesia yang jujur.

Menghadapi event besar ini yang jatuh pada tanggal 14 Februari tahun 2024, diharapkan kesiapan dari penyelenggara pemilu itu sendiri agar dapat mengantisipasi persoalan-persoalan seperti daftar pemilih tetap (DPT), distribusi logistik surat suara, aduan terhadap penyelenggara pemilu dan hal-hal teknis lainnya di lapangan ketika pelaksanaan pemilu.

Tidak dimungkiri Pemilu 2024 akan datang memiliki banyak tantangan mengingat penyelenggaraan pemilu dilaksanakan serentak dan pelaksanaan ini dilaksanakan secara maraton, tentunya akan menjadi pekerjaan yang berat bagi penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu tentang masalah regulasi dalam kerangka penegakan hukum pemilu yang cenderung parsial sulit untuk diterapkan contoh Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang subjek hukum pelanggaran.

Dalam hal ini melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan sangatlah penting namun dibutuhkan komitmen dan rasa tanggung jawab yang utuh sebagai anak bangsa dalam membangun daerah melalui kontes peserta demokrasi, yaitu pemilu, banyak hal-hal persoalan yang dapat ditemui dalam konteks pemilu sebagian kecil, seperti pembahasan di atas namun semangat dan harapan untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan adil tetap digaungkan oleh pemerintah melalui sosialisasi dan aturan- aturan perundang- undangan serta melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan, tidak kalah penting yang harus ditanamkan dalam hati dan pemikiran masyarakat kita termasuk peserta pemilu dan penyelenggara pemilu adalah melakukan dan melaksanakan hal yang salah akan menghasilkan hal yang salah juga. (***/rdh/k15)